Berita

Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Mukhtaruddin Usman (kanan)/net

Politik

Bikin Gaduh Insan Pers

Ketua SPS Aceh Setuju Pokir Publikasi Dihapus

MINGGU, 26 MEI 2024 | 08:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kegaduhan soal program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Publikasi Dewan akhir-akhir ini kian santer terdengar di kalangan jurnalis dan pengelola perusahaan pers di Provinsi Aceh.

Mengapa tidak, Pokir Dewan itu disebut-sebut bermuara pada praktik korupsi dan pemborosan anggaran setiap tahunnya. Bahkan Pokir Dewan itu juga disebut telah mengakibatkan praktik jual beli proyek dan sogok menyogok.

Menyikapi isu tersebut, Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Mukhtaruddin Usman mengatakan sepakat jika program Pokir Publikasi perlu dihapuskan.


"Hapus saja daripada bikin gaduh dan saling iri antar pengelola media," tegas Muktar dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/5).

Dia tak setuju bila pokir publikasi dijadikan barang dagangan oleh oknum anggota dewan.

"Supaya tak terus berulang dan jadi kegaduhan saban (setiap) tahun, maka langkah terbaik adalah melarang usulan pokir publikasi media," tegasnya lagi.

Tak hanya itu, Muktar meminta agar pihak instansi yang selama ini menampung program Pokir Publikasi  untuk berani menutup ruang terhadap program tersebut.

"SKPA/SKPD diminta berani menolak usulan pokir publikasi masuk ke dinas mereka," harap Muktar yang baru saja menerima penghargaan sebagai SPS Provinsi terbaik se-Indonesia.

Menurut dia, melalui langkah tersebut (menolak pokir) akan dapat mencegah potensi praktik korupsi berjamaah dan sistematis.

Pasalnya, isu praktik korupsi sangat meresahkan para insan pers dan pengelola  perusahaan pers yang selama ini terkesan hanya sebagai "kacung" dalam menyulap anggaran negara menjadi sumber pendapatan sang pemilik pokir.

"Dengan langkah tersebut, maka praktek jual beli pokir bisa dihentikan dan tidak terus terusan jadi kegaduhan dan perpecahan diantara pengusaha media," jelasnya.

Muktar juga menyarankan agar  para pekerja pers bekerja secara profesional sesuai posisinya masing-masing.

"Ke depan, orang yang kerjanya cari berita fokus cari berita bukan sibuk cari iklan dan kerjasama iklan publikasi. Hal itu perlu untuk menjaga profesionalisme pers di Aceh dan mencegah penyalahgunaan profesi wartawan," pungkas alumni SJI Aceh angkatan pertama tersebut.

Sebelumnya  salah satu media online  melansir  soal  isu dugaan jual beli pokir sehingga membuat pro kontra di antara insan pers.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya