Berita

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan saat ikut melakukan sidak pengisian LPG 3 Kg/Ist

Bisnis

Sidak Gas Melon, Mendag Zulhas Temukan Potensi Kerugian Konsumen Rp18,7 M

SABTU, 25 MEI 2024 | 12:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah potensi kerugian konsumen ditemukan terkait kuantitas produk LPG 3 Kg atau dikenal sebagai 'gas melon' yang akan beredar di masyarakat.

Temuan itu didapat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai memerintahkan Ditjen  Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap LPG 3 Kg subsidi.

Pengawasan BDKT dan Satuan Ukur dilakukan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji  (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.


“Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas produk gas LPG 3 kg tidak sesuai ketentuan sehingga akan berakibat merugikan konsumen dan telah dilakukan pengamanan,” kata Mendag Zulhas di Jakarta, Sabtu (25/5).

Potensi kerugian konsumen yang didapat juga tidak main-main, yakni mencapai Rp1,7 miliar. Jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE, maka nilainya mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

“Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE," lanjut Ketua Umum PAN ini.

Ketidaksesuaian ini berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. PP ini mengatur sanksi bagi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 166.

"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” tegas Zulhas.

Zulhas melanjutkan, gas LPG 3 Kg yang tidak sesuai sudah diamankan dan disegel sehingga tidak akan beredar di masyarakat.

"Diamankan sebelum dilakukan perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas LPG 3 Kg ini,” tutup Zulhas.

Selain di Jakarta dan Tangerang, pengawasan BDKT dan Satuan Ukur juga sudah dilakukan Kemendag di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya