Berita

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan saat ikut melakukan sidak pengisian LPG 3 Kg/Ist

Bisnis

Sidak Gas Melon, Mendag Zulhas Temukan Potensi Kerugian Konsumen Rp18,7 M

SABTU, 25 MEI 2024 | 12:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah potensi kerugian konsumen ditemukan terkait kuantitas produk LPG 3 Kg atau dikenal sebagai 'gas melon' yang akan beredar di masyarakat.

Temuan itu didapat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai memerintahkan Ditjen  Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap LPG 3 Kg subsidi.

Pengawasan BDKT dan Satuan Ukur dilakukan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji  (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.


“Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas produk gas LPG 3 kg tidak sesuai ketentuan sehingga akan berakibat merugikan konsumen dan telah dilakukan pengamanan,” kata Mendag Zulhas di Jakarta, Sabtu (25/5).

Potensi kerugian konsumen yang didapat juga tidak main-main, yakni mencapai Rp1,7 miliar. Jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE, maka nilainya mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

“Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE," lanjut Ketua Umum PAN ini.

Ketidaksesuaian ini berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. PP ini mengatur sanksi bagi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 166.

"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” tegas Zulhas.

Zulhas melanjutkan, gas LPG 3 Kg yang tidak sesuai sudah diamankan dan disegel sehingga tidak akan beredar di masyarakat.

"Diamankan sebelum dilakukan perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas LPG 3 Kg ini,” tutup Zulhas.

Selain di Jakarta dan Tangerang, pengawasan BDKT dan Satuan Ukur juga sudah dilakukan Kemendag di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya