Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi/Rep

Politik

Makin Darurat, Kominfo Sangat Serius Berantas Judi Online

JUMAT, 24 MEI 2024 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gerak cepat, kolaborasi dengan lintas kementerian dan lembaga, memberantas judi online.

"Banyak kasus akibat terlilit utang dan judi online. Kita prihatin dan turut berduka atas kejadian itu. Untuk itu kita harus gerak cepat," tegas Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dalam jumpa pers virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

Pemerintah, tegas dia, menyatakan Indonesia darurat judi online dan memberikan perhatian lebih dengan membentuk satuan tugas pemberantasan.


"Isu ini jadi perhatian serius presiden. Sehingga, Rabu 22 Mei lalu, presiden kembali memimpin rapat internal kabinet membahas perkembangan pemberantasan judi online," ungkapnya.

Kementerian Kominfo sendiri akan menempuh segala cara untuk memberantas judi online. Tapi, tegas dia, itu semua butuh dukungan dari tokoh dan seluruh komponen masyarakat.

"Saya meyakini, edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangat krusial dilakukan, berbarengan dengan penanganan konten judi online," tandasnya.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kemenkominfo memutus akses 1.918.520 konten bermuatan judi online, belum lagi 18.877 sisipan laman judi dalam situs pendidikan, dan 22.714 sisipan laman judi pada situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kemenkominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024. Bahkan juga mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya