Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BEI Lakukan Penyesuaian pada Persyaratan Papan Utama, Ini Detailnya !

JUMAT, 24 MEI 2024 | 10:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemindahan papan pencatatan.

Ini adalah upaya menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur dan efisien seiring dengan perkembangan pasar.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan pengaturan mekanisme perpindahan bagi perusahaan tercatat dari papan utama atau papan ekonomi baru ke papan pengembangan bertujuan untuk memberikan klasifikasi yang jelas ke investor mengenai kondisi perusahaan.


"Terkait dengan pengaturan tersebut, BEI berwenang untuk melakukan penilaian perusahaan tercatat atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada Mei dan November," kata Kautsar, dikutip Jumat (23/5).

Terdapat beberapa persyaratan bagi Perusahaan Tercatat untuk dapat tetap tercatat di Papan Utama.

Pertama, mulai Mei 2022 Perusahaan Tercatat tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama 1 tahun terakhir, serta memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut:

Rasio harga terhadap laba per saham (price to earning) perusahaan tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar;
Rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) saham tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar;
Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp12 triliun.

Kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID), dan Saham Free Float harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Saham Free Float 10% atau lebih, maka Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp200 miliar; atau
Saham Free Float kurang dari 10%, maka Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Floatlebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, Perusahaan Tercatat tersebut juga harus memperoleh opini tanpa modifikasian selama 2 (dua) tahun buku terakhir secara berturut-turut.

Pemenuhan ketentuan saham Free Float, nilai kapitalisasi pasar Free Float, dan opini tersebut telah diberikan grace period (masa tenggang) oleh BEI selama dua tahun sejak pemberlakuan Peraturan Nomor I-A sampai dengan 21 Desember 2023. BEI telah melakukan sosialisasi dan secara intensif mengingatkan Perusahaan Tercatat untuk meningkatkan kesadaran atas pemenuhan ketentuan tersebut.

Ketiga, untuk memastikan pemenuhan aspek fundamental Perusahaan Tercatat di Papan Utama, mulai Mei 2025 yang akan datang Perusahaan Tercatat yang ingin tetap tercatat di Papan Utama tidak boleh membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut, atau Perusahaan Tercatat membukukan compound annual growth rate / CAGR (laju pertumbuhan majemuk tahunan) atas pendapatan usaha paling sedikit 20 persen selama 3 tahun terakhir.

Pada Mei 2024, BEI telah melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang diumumkan melalui pengumuman bursa dan efektif berlaku pada 31 Mei 2024. BEI akan melakukan evaluasi kembali atas papan pencatatan ini pada periode berikutnya, yaitu November 2024.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya