Berita

Dunia

Dua WN China Terlibat Penipuan Kripto 73 Juta Dolar AS

KAMIS, 23 MEI 2024 | 21:46 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak berwenang Amerika Serikat dilaporkan telah mendakwa dua warga negara China dalam kasus penipuan mata uang kripto yang mencuci setidaknya 73 juta dolar As dari korban yang ditipu.

Laporan ini diperoleh dari keterangan Departemen Kehakiman AS.

Dua WN China yang ditangkap pekan lalu itu adalah Yicheng Zhang dan Daren Li. Zhang ditangkap di Los Angeles, sementara Li yang merupakan warga negara ganda China dan St. Kitts-Nevis ditangkap di bandara Atlanta di bulan April lalu.


Pemerintah AS menuduh keduanya terlibat dalam jenis penipuan investasi mata uang kripto yang dikenal sebagai pemotongan babi, yang telah menjadi industri global bernilai miliaran dolar.

Para terdakwa diduga telah menginstruksikan rekan konspirator untuk membuka rekening bank AS atas nama perusahaan cangkang.

Para korban dibujuk secara online untuk menyetorkan uang ke rekening-rekening ini. Dana yang kemudian dicuci melalui lembaga keuangan AS ke rekening bank di Bahama.

“Sementara penipuan di pasar kripto memiliki banyak bentuk dan bersembunyi di banyak tempat, pelakunya tidak berada di luar jangkauan hukum,” kata Wakil Jaksa Agung AS Lisa Monaco dalam sebuah pernyataan.

Li dan Zhang didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan pencucian uang dan enam tuduhan pencucian uang internasional. Jika terbukti bersalah, para terdakwa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan, kata Departemen Kehakiman.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya