Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/Ist

Nusantara

Kasus Dugaan Pemaksaan Buka Jilbab, Kuasa Hukum Pelapor Cabut Pengaduan

KAMIS, 23 MEI 2024 | 20:22 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Perseteruan antara Dwi Riski Nuraini dan Amanda Lestari dengan pihak Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) berakhir dengan pencabutan laporan. Tidak hanya Dwi dan Amanda, pencabutan laporan juga dilakukan pihak YCAB.

Diketahui Dwi Riski Nuraini dan Amanda Lestari dibantu Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch IPW) mengadukan pihak YCAB atas dugaan intimidasi dan pemaksaan melepas jilbab. Sedangkan pihak YCAB mengadukan Dwi Riski Nuraini dan Amanda Lestari dalam kasus dugaan penggelapan uang yayasan.

“Kuasa hukum Dwi Riski Nur’aini dan Amanda Lestari dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) telah mencabut pengaduan masyarakat terhadap Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (23/5).

Dalam keterangan tertulis tersebut, Sugeng mengatakan pencabutan laporan oleh masing-masing pihak dilakukan karena menilai kasus tersebut hanya disebabkan kesalahpahaman semata.

“Hal ini dilakukan setelah Dwi dan Amanda yang merupakan mantan karyawan YCAB ini meluruskan kesalahpahaman yang terjadi,” ungkapnya

Kasus perseteruan antara Dwi dan Amanda terhadap pihak YCAB tersebut mencuat setelah kedua pihak membuat laporan polisi. Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit meluruskan kesalahpahaman yang terjadi baru-baru ini. Karena, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab yang dilakukan pihak yayasan. Hal ini terjadi saat keduanya dimintai keterangan oleh pihak yayasan karena dugaan penggelapan uang yayasan.

Sementara pihak yayasan akan mencabut laporan polisi yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat terhadap Dwi Rizki Nur'aini dan Amanda dalam dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dengan pemberatan dan penipuan sesuai pasal 372 KUHP, 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.

“Pemanggilan untuk memintai klarifikasi itu ternyata tidak ada unsur kekerasan atau pemaksaan dalam bentuk apapun. Dan pihak Dwi dan Amanda juga telah meminta maaf atas kesalahpahan yang terjadi,” pungkasnya.

Populer

Konsesi Tambang Ormas Dicurigai Siasat Jokowi Kabur dari Kejaran Utang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27

Politikus Demokrat Usul Legalisasi Judol Buat Tambah Uang Negara

Senin, 17 Juni 2024 | 18:58

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

UPDATE

Jajaran Polairud Petakan Kerawanan Pilkada 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:59

Tersangka Korupsi Basarnas

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:39

Absen di Sidang Mahkamah Rakyat, Jokowi Jadi Bulan-bulanan Aktivis

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:29

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

Bank Muamalat Gandeng Telkomsel Jalin Kerja Sama Digital

Rabu, 26 Juni 2024 | 00:59

Pamen TNI AL Raih Lulusan Terbaik Program Magister di AS

Rabu, 26 Juni 2024 | 00:39

Setjen DPR Buka Pendaftaran Parlemen Remaja 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 00:19

Permintaan Maaf Virgoun

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:58

Polri Sasar Daerah 3T Melalui Rekpro Afirmatif

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:45

Kiprah TNI di Afrika Tengah

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:38

Selengkapnya