Berita

Hasyim Asyari usai diperiksa DKPP/RMOL

Politik

Kelar Diperiksa DKPP 8 Jam, Ketua KPU Kesal Dugaan Asusilanya Terpublikasi

RABU, 22 MEI 2024 | 22:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kelar diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama kurang lebih 8 jam, terkait dugaan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda berinisial CAT.

Hasyim yang diperiksa DKPP sejak pukul 09.00 WIB keluar dari Ruang Sidang Utama Lantai 1 Gedung Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu petang (22/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

Hasyim bersedia dilakukan wawancara oleh awak media yang menunggu sejak pagi. Dia menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaan yang didalami dan ditanyakan oleh Majelis Pemeriksa DKPP dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum.

Namun, Anggota KPU dia periode itu tidak spesifik menjawab pertanyaan wartawan. Alih-alih, dia malah mengungkapkan kekesalannya terhadap pengacara korban karena menyampaikan materi aduan ke publik sebelum sidang perdana ini digelar.

"Bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP, kuasa hukumnya (korban) itu menyampaikan, dalam pandangan saya ya, yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok-pokok aduan," ujar Hasyim.

Akibat dari keterangan pengacara korban di hadapan publik melalui media massa sebelum sidang digelar DKPP, dia merasa dihakimi tanpa melalui jalur hukum. Bahkan, Hasyim menganggap citranya memburuk karena hal itu.

"Tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut. Kesannya kemudian saya sudah dikepung sana-sini," keluhnya.

Menurutnya, yang dilakukan pengacara korban punya konsekuensi hukum. Apalagi, dia meyakini dan telah disampaikan dalam persidangan bahwa dalil-dalil aduan yang disampaikan ke DKPP tidak benar.

"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada," ucapnya menyesalkan.

"Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya. Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum, harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," demikian Hasyim menegaskan.


Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya