Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha

RABU, 22 MEI 2024 | 13:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan usaha itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tindakan pengawasan OJK dalam melindungi industri keuangan dalam negeri.

"Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Sumarjono, dalam pengumuman pada Rabu (22/5).


Pencabutan tersebut dilakukan pada Selasa (21/).

Sebelum dicabut izin usahanya, pada akhir Desember 2023, OJK sendiri telah memberikan waktu kepada para direksi bank dan pemegang saham untuk menyehatkan perseroan, dengan menetapkan Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki predikat Tidak Sehat.

Namun, nampaknya bank tersebut tidak dapat melakukan penyehatan, sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin usahanya.

"Direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan," kata Sumarjono.

Setelah dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nantinya akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi untuk melindungi para nasabah, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Untuk itu, OJK menegaskan kepada seluruh nasabah bank tersebut untuk tidak panik, karena dana mereka telah dijamin aman oleh LPS.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup OJK.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya