Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha

RABU, 22 MEI 2024 | 13:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan usaha itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tindakan pengawasan OJK dalam melindungi industri keuangan dalam negeri.

"Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Sumarjono, dalam pengumuman pada Rabu (22/5).


Pencabutan tersebut dilakukan pada Selasa (21/).

Sebelum dicabut izin usahanya, pada akhir Desember 2023, OJK sendiri telah memberikan waktu kepada para direksi bank dan pemegang saham untuk menyehatkan perseroan, dengan menetapkan Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki predikat Tidak Sehat.

Namun, nampaknya bank tersebut tidak dapat melakukan penyehatan, sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin usahanya.

"Direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan," kata Sumarjono.

Setelah dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nantinya akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi untuk melindungi para nasabah, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Untuk itu, OJK menegaskan kepada seluruh nasabah bank tersebut untuk tidak panik, karena dana mereka telah dijamin aman oleh LPS.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup OJK.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya