Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha

RABU, 22 MEI 2024 | 13:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan usaha itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tindakan pengawasan OJK dalam melindungi industri keuangan dalam negeri.

"Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Sumarjono, dalam pengumuman pada Rabu (22/5).


Pencabutan tersebut dilakukan pada Selasa (21/).

Sebelum dicabut izin usahanya, pada akhir Desember 2023, OJK sendiri telah memberikan waktu kepada para direksi bank dan pemegang saham untuk menyehatkan perseroan, dengan menetapkan Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki predikat Tidak Sehat.

Namun, nampaknya bank tersebut tidak dapat melakukan penyehatan, sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin usahanya.

"Direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan," kata Sumarjono.

Setelah dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nantinya akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi untuk melindungi para nasabah, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Untuk itu, OJK menegaskan kepada seluruh nasabah bank tersebut untuk tidak panik, karena dana mereka telah dijamin aman oleh LPS.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup OJK.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya