Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha

RABU, 22 MEI 2024 | 13:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan usaha itu tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tindakan pengawasan OJK dalam melindungi industri keuangan dalam negeri.

"Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Sumarjono, dalam pengumuman pada Rabu (22/5).


Pencabutan tersebut dilakukan pada Selasa (21/).

Sebelum dicabut izin usahanya, pada akhir Desember 2023, OJK sendiri telah memberikan waktu kepada para direksi bank dan pemegang saham untuk menyehatkan perseroan, dengan menetapkan Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki predikat Tidak Sehat.

Namun, nampaknya bank tersebut tidak dapat melakukan penyehatan, sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin usahanya.

"Direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan," kata Sumarjono.

Setelah dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nantinya akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi untuk melindungi para nasabah, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Untuk itu, OJK menegaskan kepada seluruh nasabah bank tersebut untuk tidak panik, karena dana mereka telah dijamin aman oleh LPS.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup OJK.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya