Berita

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) Budi Santoso/Istimewa

Nusantara

Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Anggota DPRD Madiun Dianggap Lecehkan Hukum

SELASA, 21 MEI 2024 | 23:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketidakhadiran 2 anggota DPRD untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, merupakan sebuah pelecehan terhadap institusi Kejaksaan.

Pendapat tersebut dikemukakan oleh Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR), Budi Santoso, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (21/5.) Selain pelecehan, menurut Budi, sikap tersebut menunjukkan tidak taat kepada hukum.

"Dipanggil oleh Kejaksaan untuk diminta keterangan kasus dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas), dan tidak hadir, itu bagi kami merupakan pelecehan terhadap institusi Kejaksaan. Artinya dua orang anggota dewan ini tidak taat hukum. Kesannya kayak kebal hukum," kata Budi.


Selain itu, WKR juga mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan jaring aspirasi masyarakat. Mengingat sudah ada 50 saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD itu. Di antaranya pihak desa, kecamatan, pemerintah desa, hingga PMD.

"WKR mendesak Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus kolam renang ini, saksi yang diambil keterangan mencapai 50 orang. Saya rasa cukup untuk segera membuat kesimpulan, apalagi melihat fakta ke dua kolam renang tersebut tidak berfungsi (menghasilkan kenaikan ekonomi) sebagaimana dalam proposal yang diajukan," terang Budi.

Sebelumnya, dua anggota DPRD) Kabupaten Madiun, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, pada Senin kemarin (20/5). Alasan mereka sedang berada di Yogyakarta.

"Benar keduanya tidak datang memenuhi panggilan. Tanpa ada surat resmi dan hanya keterangan staf DPRD yang menyebutkan keduanya sedang di Yogyakarta," ucap Kasi Pidsus Ario Wibowo.

Adapun 2 proyek kolam renang yang diduga bermasalah itu adalah pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yang menghabiskan anggaran Rp 931 juta.

Anggaran pembangunan kolam renang tersebut bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 561 juta dan Bantuan Keuangan Khusus Rp 370 juta pada 2021.

Kedua adalah proyek kolam renang Sukosari didanai bantuan keuangan khusus tahun 2022 senilai Rp 600 juta. Anggaran itu bersumber dari APBD yang peruntukkan dan pengelolaan ditetapkan oleh pemda untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya