Berita

Perwakilan Aktivis 98 Mustar Bonaventura kedua dari kiri/Ist

Politik

Peringatan 26 Tahun Reformasi

Aktivis 98: Kekejaman Orba Tak Boleh Kita Lupakan

SELASA, 21 MEI 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kekejaman orde baru (Orba) telah memakan ribuan bahkan ratusan ribu korban, sehingga tidak boleh dilupakan oleh rakyat Indonesia.

Peristiwa keji itu harus dijadikan pelajaran oleh anak bangsa yang sudah merasakan buah manis perjuangan Reformasi 26 tahun silam.

Hal disampaikan Aktivis 98 Mustar Bonaventura dalam aksi instalasi peringatan 26 tahun Reformasi dan napak tilas pelanggaran HAM era Orde Baru di Markas Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Jl. Diponegoro No.72 Menteng Jakarta Pusat, pada Selasa siang (21/5).


Dalam aksi itu, para aktivis dan pegiat HAM menggelar pertunjukan 2.000 tengkorak dan 1000-an kuburan yang ditampilkan secara dramatis dan diperkuat dengan pameran foto.

“Kalau kemudian mau kita kumpulkan semua, menurut saya, ada sampai 500.000 korban. Kalau tengkoraknya kita jejerin, dari Merak sampai Surabaya panjangnya. Ini adalah bagian kecil bagaimana dulu kejinya, kejamnya orde baru, dan menurut saya ini tidak boleh kita lupakan,” tegas Mustar.

Mustar berharap, para generasi muda khususnya milenial dan gen z tidak boleh abai akan sejarah bangsa Indonesia, meskipun sejarah itu sangat kelam. Mulai dari penghilangan nyawa secara paksa, pemerkosaan, hingga diskriminasi rasial.

“Di 26 tahun Reformasi ini, ini tidak boleh kita lupakan. Generasi z, generasi zaman muda saat ini harus tau peristiwa 26 tahun lalu, ada penembakan misterius 6000 ribuan korban saat itu, ada korban massal pemerkosaan Tionghoa dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Atas dasar itulah, Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) itu menyatakan bahwa melalui aksi instalasi peringatan 26 tahun reformasi dan napak tilas pelanggaran HAM era orde baru ini semua anak bangsa bisa merefleksikan peristiwa kelam tersebut.

“Nah, ini yang kemudian kita refleksikan hari ini di peringatan 26 tahun reformasi, kira-kira seperti itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Aktivis 98 Antonius Danar menambahkan, dalam refleksi 26 tahun reformasi ini nantinya akan ada mimbar bebas yang bisa digunakan oleh para tokoh bangsa, aktivis pergerakan, hingga mahasiswa.

“Ada acara mimbar bebas beberapa tokoh bangsa, aktivis, dan rekan-rekan mahasiswa kita undang di sini,” tuturnya.

Selain mimbar bebas, Antonius menyebut akan ada penampilan teater, musik, hingga diskusi publik untuk merefleksikan 26 tahun reformasi.

“Hari terakhir kita lebih fokus pada teman-teman penerus kita, kepada mahasiswa dan generasi muda yang masih melawan di jalan, untuk kita support mereka. Kita sama-sama diskusi di sini, kita sama-sama orasi di mimbar bebas menuangkan hak-hak kita,” tukasnya.

Sebagai informasi, pertunjukan 2.000 tengkorak dan 1000-an kuburan, mimbar bebas, hingga diskusi publik ini akan digelar selama 3 hari mulai 21-23 Mei 2024.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya