Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tetapkan Hamas sebagai Tersangka, ICC Sulut Ketegangan Baru di Timur Tengah

SELASA, 21 MEI 2024 | 16:41 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penetapan tiga pemimpin Hamas yakni Yehya Sinwar, Mohammed Deif dan Ismail Haniyeh sebagai tersangka penjahat perang oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), dinilai mampu memantik ketegangan baru di kawasan Timur Tengah.

Hal itu disampaikan Pengamat geopolitik sekaligus Direktur Eksekutif Global Future Institute, Hendrajit kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (21/5).

Hendrajit mengkritik keputusan ICC karena menyetarakan tingkat kejahatan Hamas dengan Israel. Ini memperlihatkan bahwa ICC hanya bisa bermain di tataran isu dan tidak serius melakukan upaya penegakan hukum.


"Dengan bermaksud menangkap keduanya, justru memperlihatkan ICC tidak punya skema yang jelas dalam menetapkan secara obyektif apa yang disebut Gross Violations of Human Right yang menjelma jadi kejahatan internasional dan kejahatan perang," ujarnya.

Menurut Hendrajit, keputusan ICC menyamakan Netanyahu dengan Hamas akan memprovokasi elemen-elemen garis keras di Israel maupun Hamas.

Apalagi jika merujuk pada isu Palestina, Israel sudah dipandang sebagai ujung tombak AS dan Barat dalam melestarikan hegemoninya di Timur Tengah.

"Menyeret Hamas dan Israel, ICC sejak awal malah memantik ketegangan baru di kawasan Timur Tengah. Mengingat kuatnya sentimen anti-Israel di kawasan ini," paparnya.

Kepala jaksa penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan pada Senin (21/5) meminta surat penangkapan bagi para pemimpin Israel dan Hamas yang diduga melakukan kejahatan perang  di Jalur Gaza.

Dalam pengajuan itu, Khan memasukkan nama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant ke dalam daftar penangkapan. Sementara dari Hamas, tercantum tiga nama pemimpin yakni Yehya Sinwar, Mohammed Deif dan Ismail Haniyeh.

“Hari ini kami sekali lagi menggarisbawahi bahwa hukum internasional dan hukum konflik bersenjata berlaku untuk semua orang,” tegas Khan, seperti dimuat Associated Press pada Selasa (21/5).

Khan mengatakan timnya yakin Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk membuat warga sipil kelaparan, dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar, membunuh dengan sengaja, dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, pemusnahan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya selama perang melawan Hamas.

Sementara pemimpin Hamas yakni Sinwar, Haniyeh dan Al-Masri memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya, penyiksaan, tindakan tidak manusiawi lainnya, perlakuan kejam dan kemarahan terhadap pribadi. harga diri.

Permohonan tersebut akan ditinjau oleh hakim ICC, yang akan menentukan apakah standar penerbitan surat perintah penangkapan telah dipenuhi di tengah perang yang sedang berlangsung antara Israel dengan Hamas di Gaza.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya