Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin/RMOL

Politik

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

SELASA, 21 MEI 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Buruh bersama Partai Gelora resmi menyerahkan berkas permohonan uji materiil Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/5).

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin mengatakan, secara prosedural permohonan ini sudah didaftarkan melalui daring dengan tanda terima nomor registrasi 4/PAN.ONLINE/2024

"Jadi hari ini penyampaian berkas fisiknya. Bertindak sebagai Pemohon adalah Partai Buruh (Pemohon I) dan Partai Gelora (Pemohon II)," kata Said di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.


Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang (UU Pilkada).

Norma tersebut diuji karena tidak dianggap mencerminkan prinsip keadilan pemilu (electoral justice) dan persamaan kesempatan (equality of opportunity).

Sebab, Pasal 40 ayat (3) menentukan pencalonan di pilkada hanya bisa dilakukan oleh parpol/gabungan parpol yang mempunyai kursi DPRD saja.

Sedangkan parpol yang memperoleh suara di Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan paslon.

"Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan dan diputus secara cepat oleh MK sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024," ujar Said.

Setidaknya ada tiga alasan yang mendasari keyakinan Partai Buruh gugatannya bakal diterima MK. Pertama, substansi permohonan yang diajukan sebetulnya sudah pernah diputus pada tahun 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005.

"Dalam Putusan itu pada pokoknya MK menyatakan bahwa parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di pilkada," jelasnya.

Kedua, MK sudah pernah menyatakan inkonstitusional aturan tentang pengusulan paslon yang hanya dikhususkan untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Maka MK juga bisa dengan mudah membatalkan kembali aturan tersebut.

Alasan terakhir, MK akan menggelar persidangan dengan acara pemeriksaan cepat (speedy trial), mengingat tahap pendaftaran paslon di pilkada sudah semakin dekat.

"Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu-dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya