Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin/RMOL

Politik

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

SELASA, 21 MEI 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Buruh bersama Partai Gelora resmi menyerahkan berkas permohonan uji materiil Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/5).

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin mengatakan, secara prosedural permohonan ini sudah didaftarkan melalui daring dengan tanda terima nomor registrasi 4/PAN.ONLINE/2024

"Jadi hari ini penyampaian berkas fisiknya. Bertindak sebagai Pemohon adalah Partai Buruh (Pemohon I) dan Partai Gelora (Pemohon II)," kata Said di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.


Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang (UU Pilkada).

Norma tersebut diuji karena tidak dianggap mencerminkan prinsip keadilan pemilu (electoral justice) dan persamaan kesempatan (equality of opportunity).

Sebab, Pasal 40 ayat (3) menentukan pencalonan di pilkada hanya bisa dilakukan oleh parpol/gabungan parpol yang mempunyai kursi DPRD saja.

Sedangkan parpol yang memperoleh suara di Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan paslon.

"Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan dan diputus secara cepat oleh MK sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024," ujar Said.

Setidaknya ada tiga alasan yang mendasari keyakinan Partai Buruh gugatannya bakal diterima MK. Pertama, substansi permohonan yang diajukan sebetulnya sudah pernah diputus pada tahun 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005.

"Dalam Putusan itu pada pokoknya MK menyatakan bahwa parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di pilkada," jelasnya.

Kedua, MK sudah pernah menyatakan inkonstitusional aturan tentang pengusulan paslon yang hanya dikhususkan untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Maka MK juga bisa dengan mudah membatalkan kembali aturan tersebut.

Alasan terakhir, MK akan menggelar persidangan dengan acara pemeriksaan cepat (speedy trial), mengingat tahap pendaftaran paslon di pilkada sudah semakin dekat.

"Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu-dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya