Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin/RMOL

Politik

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

SELASA, 21 MEI 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Buruh bersama Partai Gelora resmi menyerahkan berkas permohonan uji materiil Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/5).

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin mengatakan, secara prosedural permohonan ini sudah didaftarkan melalui daring dengan tanda terima nomor registrasi 4/PAN.ONLINE/2024

"Jadi hari ini penyampaian berkas fisiknya. Bertindak sebagai Pemohon adalah Partai Buruh (Pemohon I) dan Partai Gelora (Pemohon II)," kata Said di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.


Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang (UU Pilkada).

Norma tersebut diuji karena tidak dianggap mencerminkan prinsip keadilan pemilu (electoral justice) dan persamaan kesempatan (equality of opportunity).

Sebab, Pasal 40 ayat (3) menentukan pencalonan di pilkada hanya bisa dilakukan oleh parpol/gabungan parpol yang mempunyai kursi DPRD saja.

Sedangkan parpol yang memperoleh suara di Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan paslon.

"Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan dan diputus secara cepat oleh MK sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024," ujar Said.

Setidaknya ada tiga alasan yang mendasari keyakinan Partai Buruh gugatannya bakal diterima MK. Pertama, substansi permohonan yang diajukan sebetulnya sudah pernah diputus pada tahun 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005.

"Dalam Putusan itu pada pokoknya MK menyatakan bahwa parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di pilkada," jelasnya.

Kedua, MK sudah pernah menyatakan inkonstitusional aturan tentang pengusulan paslon yang hanya dikhususkan untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Maka MK juga bisa dengan mudah membatalkan kembali aturan tersebut.

Alasan terakhir, MK akan menggelar persidangan dengan acara pemeriksaan cepat (speedy trial), mengingat tahap pendaftaran paslon di pilkada sudah semakin dekat.

"Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu-dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK," pungkasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya