Kabah di Masjidil Haram/Ist
HAJI tamattu' merupakan satu di antara cara beribadah haji, selain haji qiran dan haji ifrad.
Dalam mengerjakan haji tamattu', jemaah haji terlebih dulu berihram dan berniat umrah dari miqat, lalu mengerjakan tawaf dan sai' serta bertahallul.
Jika tahapan ini sudah dilakukan jemaah haji tidak terkena larangan ihram sampai berihram kembali dan berniat haji mulai tanggal 8 Zulhijjah hingga selesai.
Rasulullah Saw mengerjakan haji dengan cara semacam itu berdasarkan hadis ini:
Artinya: Abdullah bin Umar berkata: "Rasulullah Saw melaksakan haji Wada' secara tamattu' dengan umrah kemudian haji. Beliau menyembelih hewan yang dibawa serta sejak dari Dzulhulaifah. Rasulullah memulai bertalbiyah saat umrah kemudian bertalbiyah kembali saat haji. Orang-orang yang ikut serta bersama Rasulullah juga melaksanakan haji tamattu' dengan umrah terlebih dulu baru kemudian berhaji." (HR. Al-Bukhari)
Beliau memilih haji tamattu' dengan beberapa alasan: pertama, beliau memilih kemudahan dan kelonggaran dalam beribadah haji.
Kedua, beliau mengajarkan kepada umatnya yang berhaji dengan latar belakang perbedaan usia, jenis kelamin, kesibukan, dan lain-lain agar melaksanakan ibadah haji sesuai dengan kemampuan.
Ketiga, beliau mengajarkan bahwa sekalipun haji merupakan ibadah fisik tapi harus disertai penjiwaan dan penghayatan. Tak masalah walau haji tamattu' dinilai lebih santai, asalkan dijiwai dan dihayati supaya hajinya mabrur.
Dalam mengerjakan haji tamattu', Rasulullah Saw memulai miqat dari Dzulhulaifah, Madinah pada awal bulan Dzulhijjah dan tiba di Mekkah pada tanggal 6 Dzulhijjah untuk menyelesaikan rangkaian ibadah umrah.
Pada tanggal 7 Dzulhijjah Rasulullah Saw bergeser sedikit menjauh dari posisi sekitar Kabah dan menempati tempat di sekitar daerah Raudhah, Makkah. Beliau selama satu hari itu dalam posisi tidak ihram alias bebas dari ketentuan yang berlaku saat berihram.
Baru setelah masuk hari ke-8 bulan Dzulhijjah, beliau berihram dan berniat haji dengan memulai mabit di Mina pada malam ke-9 (ibadah sunnah haji) dan melanjutkan wukuf di Arafah dan menyampaikan khutbah Wada' (sesudah menjamak-qasar antara Dhuhur-Asar) pada waktu siang hingga petang pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Pada malam ke-10 Dzulhijjah beliau mabit di Muzdalifah dan melontar jumrah aqobah sebelum terbit waktu subuh.
Keterangan ini berdasarkan riwayat sahabat yang menyebutkan bahwa Rasulullah telah mengerjakan tawaf ifadah pada waktu salat subuh tanggal 10 Dzulhijjah.
Rangkaian peribadatan ini tidak mutlak dilakukan jemaah haji. Tawaf Ifadah boleh dilakukan setelah hari Tasyri' (11, 12,13 Dzulhijjah) dengan catatan masih terikat aturan tidak boleh melanggar larangan berhubungan badan dengan pasangannya. Hal ini karena kondisi kepadatan jemaah haji di zaman Nabi dengan zaman sekarang berbeda.
Rasulullah Saw pada siang hari tanggal 10 Dzulhijjah melakukan penyembelihan hewan sebagai pembayaran dam tamattu'.
Secara aturan, terkecuali haji ifrad, jemaah haji yang mengerjakan haji tamattu' dan haji qiran dikenakan kewajiban membayar dam.
Pelaksanaan hari penyembelihan dam tidak diatur mengikat, walau Rasulullah mempraktikkan pada 10 Dzulhijjah. Boleh sebelum melaksanakan haji, boleh saat haji, dan boleh sesudah selesai haji di Makkah.
Pada malam 11 hingga 12 Dzulhijjah, Rasulullah mabit di Mina dan melempar jumrah ula, wustha, dan aqabah di setiap waktu siangnya.
Menurut riwayat beliau memilih nafar Awwal, dan memberikan kesempatan sahabatnya untuk melakukan nafar Tsani yaitu mabit di Mina dan melontar 3 jumrah setiap harinya, mulai tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah.
Rasulullah selasai mengerjakan tawaf Wada' dan berpamitan meninggalkan kota Makkah pada tanggal 14 Dzulhijjah.
Dari Mekkah beliau pulang ke Madinah, dengan mampir terlebih dulu berziarah ke pusara ibunya, Siti Aminah, du Abwa'. Menurut riwayat pada tanggal 20 Dzulhijjah, Rasulullah Saw sudah sampai di Kota Madinah.
Penulis adalah Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Serang