Berita

Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan/Net

Dunia

Bagaimana Nasib Israel dan Hamas Setelah Surat Penangkapan ICC Keluar?

SELASA, 21 MEI 2024 | 10:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan telah mengajukan surat penangkapan untuk lima tersangka pelaku kejahatan perang di Jalur Gaza.

Mengutip AFP pada Selasa (21/5), daftar pejabat yang akan dijatuhi surat penangkapan ICC ialah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan tiga pemimpin Hamas yakni Yehya Sinwar, Mohammed Deif dan Ismail Haniyeh.

Setelah permohonan kepala ICC, apa yang terjadi selanjutnya?



Permintaan Jaksa Karim Khan diajukan ke ruang pra-sidang. Akan ada tiga hakim yang memutuskan yakni hakim ketua Iulia Motoc dari Rumania, hakim Meksiko Maria del Socorro Flores Liera dan hakim Reine Alapini-Gansou dari Benin.

Tidak ada batas waktu bagi hakim untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan atau tidak. Tetapi, merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, proses ini memakan waktu satu bulan atau lebih.

Jika tiga hakim sepakat bahwa memang ada kejanggalan dan meyakini adanya tindakan kejahatan perang, maka surat perintah penangkapan akan segera dikeluarkan.

Dalam surat perintah tersebut tertera dengan jelas nama pelaku, kejahatan yang dilakukan dan bukti-bukti yang ditemukan.

Akankah Netanyahu dan pemimpin Hamas ditangkap?

Berdasarkan Statuta Roma yang menjadi dasar berdirinya ICC, 124 anggota yang meratifikasi statuta tersebut wajib menangkap dan menyerahkan setiap individu yang mendapat surat penangkapan dari ICC jika menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Israel bukan anggota ICC, sehingga penangkapan itu bisa dilakukan jika Netanyahu dan pejabat Hamas melakukan perjalanan ke negara peratifikasi Statuta Roma.

Dalam kasus-kasus di masa lalu ketika suatu negara mengabaikan kewajibannya untuk menangkap seseorang yang terkena surat perintah ICC, negara tersebut paling banyak menerima hukuman prosedural.

Bisakah penyelidikan atau surat perintah ICC dihentikan sementara?

Aturan pengadilan mengizinkan Dewan Keamanan PBB untuk mengadopsi resolusi yang akan menghentikan sementara atau menunda penyelidikan atau penuntutan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan tanpa batas waktu.

Israel atau pihak berwenang Palestina juga dapat secara resmi mengajukan petisi kepada kantor kejaksaan untuk menunda kasus ini karena mereka sendiri sedang menyelidiki atau mengadili orang yang sama atas dugaan tindak pidana yang sama.

Jaksa kemudian perlu menghentikan sementara kasus tersebut dan meninjau kembali apakah negara yang meminta penundaan tersebut memang benar-benar melakukan penyelidikan.

Jika jaksa menilai penyidikan nasional belum cukup, ia dapat meminta hakim di ICC untuk membuka kembali penyidikan.

Apakah penangkapan ICC berdampak pada keputusan ICJ?

Permohonan ICC merupakan masalah yang terpisah dari kasus genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Kendati demikian, jika hakim memutuskan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, maka ini akan memperkuat tuntutan hukum untuk melakukan embargo senjata.

Karena banyak negara yang melarang penjualan senjata ke negara-negara yang mungkin menggunakan senjata tersebut untuk melanggar hukum humaniter internasional.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya