Berita

Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan/Net

Dunia

Bagaimana Nasib Israel dan Hamas Setelah Surat Penangkapan ICC Keluar?

SELASA, 21 MEI 2024 | 10:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan telah mengajukan surat penangkapan untuk lima tersangka pelaku kejahatan perang di Jalur Gaza.

Mengutip AFP pada Selasa (21/5), daftar pejabat yang akan dijatuhi surat penangkapan ICC ialah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan tiga pemimpin Hamas yakni Yehya Sinwar, Mohammed Deif dan Ismail Haniyeh.

Setelah permohonan kepala ICC, apa yang terjadi selanjutnya?

Permintaan Jaksa Karim Khan diajukan ke ruang pra-sidang. Akan ada tiga hakim yang memutuskan yakni hakim ketua Iulia Motoc dari Rumania, hakim Meksiko Maria del Socorro Flores Liera dan hakim Reine Alapini-Gansou dari Benin.

Tidak ada batas waktu bagi hakim untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan atau tidak. Tetapi, merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, proses ini memakan waktu satu bulan atau lebih.

Jika tiga hakim sepakat bahwa memang ada kejanggalan dan meyakini adanya tindakan kejahatan perang, maka surat perintah penangkapan akan segera dikeluarkan.

Dalam surat perintah tersebut tertera dengan jelas nama pelaku, kejahatan yang dilakukan dan bukti-bukti yang ditemukan.

Akankah Netanyahu dan pemimpin Hamas ditangkap?

Berdasarkan Statuta Roma yang menjadi dasar berdirinya ICC, 124 anggota yang meratifikasi statuta tersebut wajib menangkap dan menyerahkan setiap individu yang mendapat surat penangkapan dari ICC jika menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Israel bukan anggota ICC, sehingga penangkapan itu bisa dilakukan jika Netanyahu dan pejabat Hamas melakukan perjalanan ke negara peratifikasi Statuta Roma.

Dalam kasus-kasus di masa lalu ketika suatu negara mengabaikan kewajibannya untuk menangkap seseorang yang terkena surat perintah ICC, negara tersebut paling banyak menerima hukuman prosedural.

Bisakah penyelidikan atau surat perintah ICC dihentikan sementara?

Aturan pengadilan mengizinkan Dewan Keamanan PBB untuk mengadopsi resolusi yang akan menghentikan sementara atau menunda penyelidikan atau penuntutan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan tanpa batas waktu.

Israel atau pihak berwenang Palestina juga dapat secara resmi mengajukan petisi kepada kantor kejaksaan untuk menunda kasus ini karena mereka sendiri sedang menyelidiki atau mengadili orang yang sama atas dugaan tindak pidana yang sama.

Jaksa kemudian perlu menghentikan sementara kasus tersebut dan meninjau kembali apakah negara yang meminta penundaan tersebut memang benar-benar melakukan penyelidikan.

Jika jaksa menilai penyidikan nasional belum cukup, ia dapat meminta hakim di ICC untuk membuka kembali penyidikan.

Apakah penangkapan ICC berdampak pada keputusan ICJ?

Permohonan ICC merupakan masalah yang terpisah dari kasus genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Kendati demikian, jika hakim memutuskan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, maka ini akan memperkuat tuntutan hukum untuk melakukan embargo senjata.

Karena banyak negara yang melarang penjualan senjata ke negara-negara yang mungkin menggunakan senjata tersebut untuk melanggar hukum humaniter internasional.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

Presiden Prabowo Puji Mentan Amran atas Pengendalian Pertanian yang Sangat Baik

Senin, 03 Februari 2025 | 21:39

Alasan Komisi IX DPR dan Kepala Badan Gizi Nasional Rapat Tertutup

Senin, 03 Februari 2025 | 21:25

Fakta di Balik Aksi Bandar Narkoba yang Ngaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

Senin, 03 Februari 2025 | 21:17

Lima Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Senin, 03 Februari 2025 | 21:00

Bahlil Jegal Warung Kecil, Rakyat Menderita, Prabowo Dikhianati?

Senin, 03 Februari 2025 | 20:53

Demokrat Soroti Munculnya LPG 3 Kg Warna Pink: Jangan Sampai Kuning Kalah

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Inspeksi Coretax, Airlangga Tak Mau Penerimaan Negara Terganggu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Ketua Umum PB IMSU Apresiasi Agus Andrianto Copot Petugas Korup

Senin, 03 Februari 2025 | 20:43

Brimob Polda Jateng Panen 9 Ton Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 03 Februari 2025 | 20:42

Launching MBG di Jatim, Zulhas Serahkan Gapok untuk Siswa Yatim Piatu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:39

Selengkapnya