Berita

Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan/Net

Dunia

Bagaimana Nasib Israel dan Hamas Setelah Surat Penangkapan ICC Keluar?

SELASA, 21 MEI 2024 | 10:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan telah mengajukan surat penangkapan untuk lima tersangka pelaku kejahatan perang di Jalur Gaza.

Mengutip AFP pada Selasa (21/5), daftar pejabat yang akan dijatuhi surat penangkapan ICC ialah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan tiga pemimpin Hamas yakni Yehya Sinwar, Mohammed Deif dan Ismail Haniyeh.

Setelah permohonan kepala ICC, apa yang terjadi selanjutnya?



Permintaan Jaksa Karim Khan diajukan ke ruang pra-sidang. Akan ada tiga hakim yang memutuskan yakni hakim ketua Iulia Motoc dari Rumania, hakim Meksiko Maria del Socorro Flores Liera dan hakim Reine Alapini-Gansou dari Benin.

Tidak ada batas waktu bagi hakim untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan atau tidak. Tetapi, merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, proses ini memakan waktu satu bulan atau lebih.

Jika tiga hakim sepakat bahwa memang ada kejanggalan dan meyakini adanya tindakan kejahatan perang, maka surat perintah penangkapan akan segera dikeluarkan.

Dalam surat perintah tersebut tertera dengan jelas nama pelaku, kejahatan yang dilakukan dan bukti-bukti yang ditemukan.

Akankah Netanyahu dan pemimpin Hamas ditangkap?

Berdasarkan Statuta Roma yang menjadi dasar berdirinya ICC, 124 anggota yang meratifikasi statuta tersebut wajib menangkap dan menyerahkan setiap individu yang mendapat surat penangkapan dari ICC jika menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Israel bukan anggota ICC, sehingga penangkapan itu bisa dilakukan jika Netanyahu dan pejabat Hamas melakukan perjalanan ke negara peratifikasi Statuta Roma.

Dalam kasus-kasus di masa lalu ketika suatu negara mengabaikan kewajibannya untuk menangkap seseorang yang terkena surat perintah ICC, negara tersebut paling banyak menerima hukuman prosedural.

Bisakah penyelidikan atau surat perintah ICC dihentikan sementara?

Aturan pengadilan mengizinkan Dewan Keamanan PBB untuk mengadopsi resolusi yang akan menghentikan sementara atau menunda penyelidikan atau penuntutan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan tanpa batas waktu.

Israel atau pihak berwenang Palestina juga dapat secara resmi mengajukan petisi kepada kantor kejaksaan untuk menunda kasus ini karena mereka sendiri sedang menyelidiki atau mengadili orang yang sama atas dugaan tindak pidana yang sama.

Jaksa kemudian perlu menghentikan sementara kasus tersebut dan meninjau kembali apakah negara yang meminta penundaan tersebut memang benar-benar melakukan penyelidikan.

Jika jaksa menilai penyidikan nasional belum cukup, ia dapat meminta hakim di ICC untuk membuka kembali penyidikan.

Apakah penangkapan ICC berdampak pada keputusan ICJ?

Permohonan ICC merupakan masalah yang terpisah dari kasus genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Kendati demikian, jika hakim memutuskan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, maka ini akan memperkuat tuntutan hukum untuk melakukan embargo senjata.

Karena banyak negara yang melarang penjualan senjata ke negara-negara yang mungkin menggunakan senjata tersebut untuk melanggar hukum humaniter internasional.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya