Berita

Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan/Net

Dunia

Bagaimana Nasib Israel dan Hamas Setelah Surat Penangkapan ICC Keluar?

SELASA, 21 MEI 2024 | 10:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan telah mengajukan surat penangkapan untuk lima tersangka pelaku kejahatan perang di Jalur Gaza.

Mengutip AFP pada Selasa (21/5), daftar pejabat yang akan dijatuhi surat penangkapan ICC ialah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan tiga pemimpin Hamas yakni Yehya Sinwar, Mohammed Deif dan Ismail Haniyeh.

Setelah permohonan kepala ICC, apa yang terjadi selanjutnya?



Permintaan Jaksa Karim Khan diajukan ke ruang pra-sidang. Akan ada tiga hakim yang memutuskan yakni hakim ketua Iulia Motoc dari Rumania, hakim Meksiko Maria del Socorro Flores Liera dan hakim Reine Alapini-Gansou dari Benin.

Tidak ada batas waktu bagi hakim untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan atau tidak. Tetapi, merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, proses ini memakan waktu satu bulan atau lebih.

Jika tiga hakim sepakat bahwa memang ada kejanggalan dan meyakini adanya tindakan kejahatan perang, maka surat perintah penangkapan akan segera dikeluarkan.

Dalam surat perintah tersebut tertera dengan jelas nama pelaku, kejahatan yang dilakukan dan bukti-bukti yang ditemukan.

Akankah Netanyahu dan pemimpin Hamas ditangkap?

Berdasarkan Statuta Roma yang menjadi dasar berdirinya ICC, 124 anggota yang meratifikasi statuta tersebut wajib menangkap dan menyerahkan setiap individu yang mendapat surat penangkapan dari ICC jika menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Israel bukan anggota ICC, sehingga penangkapan itu bisa dilakukan jika Netanyahu dan pejabat Hamas melakukan perjalanan ke negara peratifikasi Statuta Roma.

Dalam kasus-kasus di masa lalu ketika suatu negara mengabaikan kewajibannya untuk menangkap seseorang yang terkena surat perintah ICC, negara tersebut paling banyak menerima hukuman prosedural.

Bisakah penyelidikan atau surat perintah ICC dihentikan sementara?

Aturan pengadilan mengizinkan Dewan Keamanan PBB untuk mengadopsi resolusi yang akan menghentikan sementara atau menunda penyelidikan atau penuntutan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan tanpa batas waktu.

Israel atau pihak berwenang Palestina juga dapat secara resmi mengajukan petisi kepada kantor kejaksaan untuk menunda kasus ini karena mereka sendiri sedang menyelidiki atau mengadili orang yang sama atas dugaan tindak pidana yang sama.

Jaksa kemudian perlu menghentikan sementara kasus tersebut dan meninjau kembali apakah negara yang meminta penundaan tersebut memang benar-benar melakukan penyelidikan.

Jika jaksa menilai penyidikan nasional belum cukup, ia dapat meminta hakim di ICC untuk membuka kembali penyidikan.

Apakah penangkapan ICC berdampak pada keputusan ICJ?

Permohonan ICC merupakan masalah yang terpisah dari kasus genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Kendati demikian, jika hakim memutuskan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, maka ini akan memperkuat tuntutan hukum untuk melakukan embargo senjata.

Karena banyak negara yang melarang penjualan senjata ke negara-negara yang mungkin menggunakan senjata tersebut untuk melanggar hukum humaniter internasional.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya