Berita

Rumah dinas lurah di Jakarta banyak terbengkalai/Net

Nusantara

Miris, Rumah Dinas Camat-Lurah di Jakarta Telantar

SELASA, 21 MEI 2024 | 09:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 44 camat dan 267 urah di DKI Jakarta diminta untuk menempati rumah dinas. Selain untuk lebih dekat menjangkau masyarakat, pemanfaatan rumah dinas perlu agar tak menghamburkan anggaran.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, salah satu alasan lurah dan camat enggan menempati rumah dinas karena jarak antara rumah pribadi ke kantor berdekatan. Selain itu belum lengkapnya fasilitas yang memadai di rumah dinas.

“Padahal jelas diamanatkan di dalam Pergub, bahwa rumah dinas itu dipergunakan lurah atau camat terkait pelayanan pbulik yang harus dilakukan agar dekat dengan masyarakat,” kata Mujiyono dikutip Selasa (21/5).


Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2013 Pasal 26 ayat 3 dan 4 dijelaskan bahwa setiap tahun ada anggaran untuk pemeliharan rumah dinas camat ataupun lurah. Beban APBD itu melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Saat ini, banyak rumah dinas tidak terawat karena tak ditinggali. Padahal, pembangunan dan perawatannya dibiayai APBD.

“Kita pernah adakan tinjauan lapangan, ternyata rumahnya berantakan, jadi sarang tikus dan seterusnya,” kata Mujiyono.

Dengan demikian, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar adanya aturan khusus sebagai turunan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengamanatkan, kewajiban camat dan lurah menempati rumah dinas.

“Makanya kita beberapa kali cerewet dengan mereka, apalagi (rumah dinas) sering kita rehab, buat apa direhab terus dipakai buat yang lain,” pungkas politikus Demokrat ini.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya