Berita

Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R Abdullah, menjadi salah satu narasumber Webinar yang digelar Ditjen Aptika Kemkominfo/Repro

Nusantara

Mampu Bedakan Keinginan dan Kebutuhan Efektif Hindari Rentenir Era Digital

SENIN, 20 MEI 2024 | 16:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pinjaman online (pinjol) seperti dua sisi mata uang. Bisa menjadi berkah kalau bisa memanfaatkannya untuk kepentingan yang produktif. Tapi juga bisa menjadi musibah ketika hanya digunakan untuk memenuhi keinginan yang konsumtif.

Terlebih jika kita, sadar atau tidak sadar, justru meminjam kepada pinjol ilegal yang mempunyai risiko sangat besar. Salah satuntya terjerat bunga pinjaman yang sangat tinggi.

Harus diakui, Digitalisasi telah merevolusi seluruh sektor kehidupan. Seperti belanja tak lagi ke pasar tapi ke marketplace, hingga menabung di bank sudah dilakukan secara digital/digital banking.


"Sekarang kita juga bisa melakukan investasi hingga peminjaman secara online atau financial technology (fintech)," ujar Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R Abdullah, dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Jangan Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital" yang digelar Ditjen Aptika Kemkominfo RI, dikutip redaksi, Senin (20/5).

Dituturkan Legislator fraksi PKB ini, kemunculan fintech memberikan opsi bagi masyarakat di Indonesia untuk permodalan bagi bisnis kecil dan mikro.

"Kehadiran jasa pinjol dengan basis peer to peer (P2P) lending dianggap membantu masyarakat karena dana cepat cair, persyaratan mudah dipenuhi, antiribet atau bisa dilakukan kapan saja di mana saja, dan tanpa agunan," imbuhnya.

Namun demikian, pinjol ini rawan penipuan. Karena, menurut Taufiq, kadang-kadang masyarakat tidak bisa membedakan lembaga keuangan resmi atau tidak.

"Kadang-kadang para peminjam tidak melihat perjanjian, bahkan ada orang yang tidak tahu apa-apa, data kita dipakai oleh lembaga keuangan lain, tahu-tahu uang dikirim ke kita. Masyarakat kita ini kadang-kadang karena dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat tidak bisa mengikutinya, tidak mau belajar, tidak mau bertanya, akhirnya kita menjadi terlilit utang pinjol," papar Taufiq.

Untuk itu Taufiq memberi sedikit tips meminjam di fintech peer to peer lending yang aman. Yaitu pastikan meminjam di perusahaan terdaftar/berizin di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan maksimal 30 persen dari penghasilan, melunasi cicilan tepat waktu, jangan lakukan gali lubang tutup lubang, dan ketahui bunga juga denda pinjaman sebelum meminjam.

"Setiap kemudahan selalu beriringan dengan risiko. Bijak dan hati-hatilah dalam memanfaatkannya. Kita harus bisa membedakan antara kebutuhan dengan keinginan," tegas Taufiq.

Senada dengan Taufiq, praktisi literasi digital, Profesor Dr Widodo Muktiyo, juga mengajak masyarakat untuk mempunyai mindset baru dalam menghadapi era digital.

"Mari kita punya mindset baru yang menjadikan kita ini mawas diri, jangan terjebak dalam kemudahan saja. Tapi kita harus ingat bahwa kita sekarang berada di era komunikasi imajiner," kata Prof Widodo.

"Kalaupun mau meminjam, karena memang butuh, saya menyarankan kita mawas diri, apakah pinjaman itu legal atau tidak. Saya lebih menyarankan untuk datang ke perbankan. Lebih baik pinjaman itu untuk hal-hal produktif. Ini logika baru kita menghadapi era pinjaman online," sambungnya.

Lebih lanjut, Prof Widodo menyebut Kominfo sudah melakukan aksi terkait pinjol ilegal. Di  mana ada 14.297 konten produk keuangan ilegal yang ditangani Kemkominfo sejak 2016 sampai 21 Agustus 2023 sesuai laporan otomatis.

Nah, untuk mencegah risiko penggunaan produk keuangan adalah dengan memastikan kebutuhan dan kemampuan pribadi. Ditambah dengan memverifikasi informasi penyedia produk keuangan di sumber yang terpercaya.

Kemudian pahami syarat dan ketentuan produk keuangan yang akan digunakan. Sehingga masyarakat dapat memahami risiko dari pemanfaatan suatu produk keuangan.

"Kadang-kadang iklan di pinjol ilegal itu sangat membujuk. Awalnya enggak butuh tapi setelah melihat iklan pinjaman online jadi terbujuk. Inilah yang membahayakan perilaku konsumen kita," tutur Staf ahli Menkominfo bidang Komunikasi dan Media Massa ini.

Seperti Taufiq, Widodo juga memberi tips untuk menghindari pinjol ilegal. Mulai dari
tidak mengklik tautan kontak di SMS/WA penawaran pinjol ilegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera hapus dan blokir nomor. Lalu cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum melakukan peminjaman.

"Mari kita jangan dienakkan dengan mudahnya akhirnya kesadaran kritis kita (terbuai), betapa yang mudah itu bisa memberikan implikasi yang kadang-kadang merugikan kita. Itu menjadi pegangan kita sebagai budaya kerja di era digital," tandas sosok yang telah menerbitkan 18 buku tentang Komunikasi.

Sementara itu, Analis Eksekutif kelompok Spesialis Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Irhamsah, memaparkan soal alasan kenapa pinjol ilegal harus dihindari. Salah satunya adalah karena lebih banyak kerugian daripada keuntungan saat meminjam uang dari pinjol ilegal.

"Kami setiap hari menerima 10 pengaduan dan 10 aplikasi baik itu yang terkait pinjol ilegal maupun pinpri atau pinjaman pribadi. Pengaduan ini karena mereka telah diteror," ucap Irhamsah.

Dipaparkan Irhamsah, data sepanjang 2024, hingga 25 April, ada 5.998 pengaduan yang diterima OJK.

Namun demikian, terlepas dari pinjol ilegal, juga ada pinjol legal yang bisa memberi manfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pinjol legal yang terdaftar di OJK dipastikan punya sistem dan cara kerja yang memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Data per Mei 2024, ada 100 pinjol legal dan diawasi OJK. Rinciannya, bidang pendanaan produktif ada 45 lembaga, multiguna 48, dan syariah 7.

"Sementara ada 7.575 pinjol ilegal yang telah ditutup Satgas Pasti OJK," jelasnya.

"Ini yang harus kita sama-sama cermati, mengapa kemudian kita lebih baik memilih yang legal jangan yang ilegal. Karena konsekuensinya banyak," pungkas Irhamsah.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya