Berita

Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R Abdullah, menjadi salah satu narasumber Webinar yang digelar Ditjen Aptika Kemkominfo/Repro

Nusantara

Mampu Bedakan Keinginan dan Kebutuhan Efektif Hindari Rentenir Era Digital

SENIN, 20 MEI 2024 | 16:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pinjaman online (pinjol) seperti dua sisi mata uang. Bisa menjadi berkah kalau bisa memanfaatkannya untuk kepentingan yang produktif. Tapi juga bisa menjadi musibah ketika hanya digunakan untuk memenuhi keinginan yang konsumtif.

Terlebih jika kita, sadar atau tidak sadar, justru meminjam kepada pinjol ilegal yang mempunyai risiko sangat besar. Salah satuntya terjerat bunga pinjaman yang sangat tinggi.

Harus diakui, Digitalisasi telah merevolusi seluruh sektor kehidupan. Seperti belanja tak lagi ke pasar tapi ke marketplace, hingga menabung di bank sudah dilakukan secara digital/digital banking.


"Sekarang kita juga bisa melakukan investasi hingga peminjaman secara online atau financial technology (fintech)," ujar Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R Abdullah, dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Jangan Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital" yang digelar Ditjen Aptika Kemkominfo RI, dikutip redaksi, Senin (20/5).

Dituturkan Legislator fraksi PKB ini, kemunculan fintech memberikan opsi bagi masyarakat di Indonesia untuk permodalan bagi bisnis kecil dan mikro.

"Kehadiran jasa pinjol dengan basis peer to peer (P2P) lending dianggap membantu masyarakat karena dana cepat cair, persyaratan mudah dipenuhi, antiribet atau bisa dilakukan kapan saja di mana saja, dan tanpa agunan," imbuhnya.

Namun demikian, pinjol ini rawan penipuan. Karena, menurut Taufiq, kadang-kadang masyarakat tidak bisa membedakan lembaga keuangan resmi atau tidak.

"Kadang-kadang para peminjam tidak melihat perjanjian, bahkan ada orang yang tidak tahu apa-apa, data kita dipakai oleh lembaga keuangan lain, tahu-tahu uang dikirim ke kita. Masyarakat kita ini kadang-kadang karena dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat tidak bisa mengikutinya, tidak mau belajar, tidak mau bertanya, akhirnya kita menjadi terlilit utang pinjol," papar Taufiq.

Untuk itu Taufiq memberi sedikit tips meminjam di fintech peer to peer lending yang aman. Yaitu pastikan meminjam di perusahaan terdaftar/berizin di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan maksimal 30 persen dari penghasilan, melunasi cicilan tepat waktu, jangan lakukan gali lubang tutup lubang, dan ketahui bunga juga denda pinjaman sebelum meminjam.

"Setiap kemudahan selalu beriringan dengan risiko. Bijak dan hati-hatilah dalam memanfaatkannya. Kita harus bisa membedakan antara kebutuhan dengan keinginan," tegas Taufiq.

Senada dengan Taufiq, praktisi literasi digital, Profesor Dr Widodo Muktiyo, juga mengajak masyarakat untuk mempunyai mindset baru dalam menghadapi era digital.

"Mari kita punya mindset baru yang menjadikan kita ini mawas diri, jangan terjebak dalam kemudahan saja. Tapi kita harus ingat bahwa kita sekarang berada di era komunikasi imajiner," kata Prof Widodo.

"Kalaupun mau meminjam, karena memang butuh, saya menyarankan kita mawas diri, apakah pinjaman itu legal atau tidak. Saya lebih menyarankan untuk datang ke perbankan. Lebih baik pinjaman itu untuk hal-hal produktif. Ini logika baru kita menghadapi era pinjaman online," sambungnya.

Lebih lanjut, Prof Widodo menyebut Kominfo sudah melakukan aksi terkait pinjol ilegal. Di  mana ada 14.297 konten produk keuangan ilegal yang ditangani Kemkominfo sejak 2016 sampai 21 Agustus 2023 sesuai laporan otomatis.

Nah, untuk mencegah risiko penggunaan produk keuangan adalah dengan memastikan kebutuhan dan kemampuan pribadi. Ditambah dengan memverifikasi informasi penyedia produk keuangan di sumber yang terpercaya.

Kemudian pahami syarat dan ketentuan produk keuangan yang akan digunakan. Sehingga masyarakat dapat memahami risiko dari pemanfaatan suatu produk keuangan.

"Kadang-kadang iklan di pinjol ilegal itu sangat membujuk. Awalnya enggak butuh tapi setelah melihat iklan pinjaman online jadi terbujuk. Inilah yang membahayakan perilaku konsumen kita," tutur Staf ahli Menkominfo bidang Komunikasi dan Media Massa ini.

Seperti Taufiq, Widodo juga memberi tips untuk menghindari pinjol ilegal. Mulai dari
tidak mengklik tautan kontak di SMS/WA penawaran pinjol ilegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera hapus dan blokir nomor. Lalu cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum melakukan peminjaman.

"Mari kita jangan dienakkan dengan mudahnya akhirnya kesadaran kritis kita (terbuai), betapa yang mudah itu bisa memberikan implikasi yang kadang-kadang merugikan kita. Itu menjadi pegangan kita sebagai budaya kerja di era digital," tandas sosok yang telah menerbitkan 18 buku tentang Komunikasi.

Sementara itu, Analis Eksekutif kelompok Spesialis Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Irhamsah, memaparkan soal alasan kenapa pinjol ilegal harus dihindari. Salah satunya adalah karena lebih banyak kerugian daripada keuntungan saat meminjam uang dari pinjol ilegal.

"Kami setiap hari menerima 10 pengaduan dan 10 aplikasi baik itu yang terkait pinjol ilegal maupun pinpri atau pinjaman pribadi. Pengaduan ini karena mereka telah diteror," ucap Irhamsah.

Dipaparkan Irhamsah, data sepanjang 2024, hingga 25 April, ada 5.998 pengaduan yang diterima OJK.

Namun demikian, terlepas dari pinjol ilegal, juga ada pinjol legal yang bisa memberi manfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pinjol legal yang terdaftar di OJK dipastikan punya sistem dan cara kerja yang memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Data per Mei 2024, ada 100 pinjol legal dan diawasi OJK. Rinciannya, bidang pendanaan produktif ada 45 lembaga, multiguna 48, dan syariah 7.

"Sementara ada 7.575 pinjol ilegal yang telah ditutup Satgas Pasti OJK," jelasnya.

"Ini yang harus kita sama-sama cermati, mengapa kemudian kita lebih baik memilih yang legal jangan yang ilegal. Karena konsekuensinya banyak," pungkas Irhamsah.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya