Berita

Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2)/Net

Bisnis

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, PIK2 dan BSD Didorong Menjadi PSN

SENIN, 20 MEI 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan Bumi Serpong Damai (BSD) didorong untuk ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) oleh pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M Nawa Said Dimyati meyakini PSN yang dilaksanakan oleh dua perusahaan besar tersebut, bisa berdampak positif bagi peningkatan perekonomian masyarakat di Banten khususnya di wilayah Tangerang.

“Walaupun sekarang masih dalam proses, namun sudah terasa adanya peningkatan perputaran di Banten ini khususnya di wilayah Tangerang. Dan pastinya pertumbuhan ekonomi ini akan semakin besar setelah PSN yang dikerjakan swasta tersebut yakni salah satunya pembangunan Tol Kataraja (Tol Kamal – Teluknaga – Rajeg – Balaraja) selesai,” ujar Cak Nawa akrab disapa dalam keterangannya, Senin (20/5).


Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang ini tidak menampik jika dalam pelaksanaan PSN tersebut ada pro kontra. Namun Cak Nawa meyakini jumlah masyarakat yang akan mendapatkan dari pembangunan ini akan jauh lebih banyak dibanding mereka yang merasa dirugikan.

“Pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan PSN ini tentu tidak sembarangan karena telah melakukan kajian terlebih dahulu agar masyarakat bisa merasakan dampak positif atas kebijakan ini,” jelas Nawa.

Namun begitu, Cak Nawa  berpesan agar dalam melaksanakan pembangunan ini, pihak swasta bisa melakukan juga pendekatan sosiologis kepada masyarakat. Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir terjadinya friksi yang bisa terjadi saat pelaksanaan pembangunan.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan alasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan Bumi Serpong Damai (BSD) ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN).

Menurut Zaki dengan adanya keterlibatan pihak swasta maka akan membantu pemerintah pusat dalam melaksanakan pembangunan.

Namun begitu, Zaki menjelaskan meski berstatus PSN, pengembangan PIK 2 dan BSD nantinya tidak akan menggunakan uang negara atau APBN.

Status PSN, lanjut Zaki hanya akan membantu percepatan proses penerimaan rekomendasi pembangunan dari kementerian terkait sehingga mulai dari perencanaan sampai dengan pengembangan pun akan mendapat kemudahan.

Zaki menjelaskan untuk Kawasan PIK 2 akan mengembangkan kawasan green area dan eco-city yang disebut Tropical Coastland dengan dilengkapi kawasan wisata mangrove. Harapannya kawasan ini dapat menjadi destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna menarik para wisatawan.

Sampai saat ini, jelas Zaki, kawasan PIK 2 telah dibangun hutan mangrove seluas 200 ha dan akan dilakukan penambahan sekitar 200 ha yang akan dijadikan destinasi wisata, sekaligus permukiman.

“Untuk nilai investasi PSN di PIK 2 diperkirakan mencapai Rp65 triliun dengan harapan menyerap 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda,” papar Zaki.

Sedangkan untuk kawasan BSD jelas Zaki akan fokus pada pembangunan di bidang pendidikan, biomedical, dan digital, dengan lahan yang akan digunakan seluas 59,6 hektare (ha).

Dari luas itu jelas Zaki, 49 ha disediakan untuk pembangunan kampus universitas tingkat nasional dan internasional. Dengan bidang yang akan difokuskan pada fakultas medis, kedokteran, farmasi, dan teknologi beserta perangkatnya.

Serta 10 hektare diantaranya akan digunakan untuk bio medical center. Nantinya lahan tersebut akan dibangun rumah sakit, klinik kesehatan, serta sarana-prasarana kesehatan lainnya.

“Secara keseluruhan, proyek ini diproyeksikan akan menyerap 10.065 tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung. Dengan estimasi penghematan devisa Rp10,1 triliun, dan perolehan devisa Rp5,6 triliun dari pengembangan layanan kesehatan dan biomedical,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya