Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendag: Peraturan Impor Direvisi, Permendag Harus Dinamis dan Ikut Perkembangan Ekonomi

SENIN, 20 MEI 2024 | 12:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan Permendag mengenai pengetatan impor seharusnya bersifat dinamis dan harus selalu mengikuti perkembangan ekonomi global.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso pada Minggu (19/5), saat membenarkan revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang pengetatan impor.

"Jadi (Permendag) justru harus dinamis, kami harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, jadi setiap saat (perubahan aturan) bisa dilakukan," kata Budi pada Minggu (19/5).

Sejauh ini, kata Budi pihaknya memang terus mengevaluasi setiap peraturan yang dikeluarkan termasuk Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang membatasi barang impor untuk komoditas tertentu, dengan mewajibkan barang tersebut untuk memiliki dokumen persetujuan impor serta pertimbangan teknis.

Namun, peraturan tersebut justru menyebabkan penumpukan sekitar 26 ribu  kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak yang berisi berbagai bahan baku industri, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

Untuk itu, aturan tersebut direvisi dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024, sesuai arahan relaksasi yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun revisi Permendag itu sebelumnya sudah dilakukan selama tiga kali yang tercantum dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Maret lalu, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei, dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada pekan lalu.

Dengan dihapuskannya persyaratan pertimbangan teknis dalam revisi peraturan terbaru tersebut, Budi pun mengatakan bahwa kini sudah tidak ada masalah terkait barang impor.

"Sudah tidak ada masalah kan sekarang, karena instrumen peraturan sudah ada. Sekarang tinggal dijalankan oleh Bea Cukai," ujar Budi.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya