Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendag: Peraturan Impor Direvisi, Permendag Harus Dinamis dan Ikut Perkembangan Ekonomi

SENIN, 20 MEI 2024 | 12:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan Permendag mengenai pengetatan impor seharusnya bersifat dinamis dan harus selalu mengikuti perkembangan ekonomi global.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso pada Minggu (19/5), saat membenarkan revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang pengetatan impor.

"Jadi (Permendag) justru harus dinamis, kami harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, jadi setiap saat (perubahan aturan) bisa dilakukan," kata Budi pada Minggu (19/5).


Sejauh ini, kata Budi pihaknya memang terus mengevaluasi setiap peraturan yang dikeluarkan termasuk Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang membatasi barang impor untuk komoditas tertentu, dengan mewajibkan barang tersebut untuk memiliki dokumen persetujuan impor serta pertimbangan teknis.

Namun, peraturan tersebut justru menyebabkan penumpukan sekitar 26 ribu  kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak yang berisi berbagai bahan baku industri, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

Untuk itu, aturan tersebut direvisi dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024, sesuai arahan relaksasi yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun revisi Permendag itu sebelumnya sudah dilakukan selama tiga kali yang tercantum dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Maret lalu, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei, dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada pekan lalu.

Dengan dihapuskannya persyaratan pertimbangan teknis dalam revisi peraturan terbaru tersebut, Budi pun mengatakan bahwa kini sudah tidak ada masalah terkait barang impor.

"Sudah tidak ada masalah kan sekarang, karena instrumen peraturan sudah ada. Sekarang tinggal dijalankan oleh Bea Cukai," ujar Budi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya