Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendag: Peraturan Impor Direvisi, Permendag Harus Dinamis dan Ikut Perkembangan Ekonomi

SENIN, 20 MEI 2024 | 12:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan Permendag mengenai pengetatan impor seharusnya bersifat dinamis dan harus selalu mengikuti perkembangan ekonomi global.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso pada Minggu (19/5), saat membenarkan revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang pengetatan impor.

"Jadi (Permendag) justru harus dinamis, kami harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, jadi setiap saat (perubahan aturan) bisa dilakukan," kata Budi pada Minggu (19/5).


Sejauh ini, kata Budi pihaknya memang terus mengevaluasi setiap peraturan yang dikeluarkan termasuk Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang membatasi barang impor untuk komoditas tertentu, dengan mewajibkan barang tersebut untuk memiliki dokumen persetujuan impor serta pertimbangan teknis.

Namun, peraturan tersebut justru menyebabkan penumpukan sekitar 26 ribu  kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak yang berisi berbagai bahan baku industri, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

Untuk itu, aturan tersebut direvisi dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024, sesuai arahan relaksasi yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun revisi Permendag itu sebelumnya sudah dilakukan selama tiga kali yang tercantum dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Maret lalu, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei, dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada pekan lalu.

Dengan dihapuskannya persyaratan pertimbangan teknis dalam revisi peraturan terbaru tersebut, Budi pun mengatakan bahwa kini sudah tidak ada masalah terkait barang impor.

"Sudah tidak ada masalah kan sekarang, karena instrumen peraturan sudah ada. Sekarang tinggal dijalankan oleh Bea Cukai," ujar Budi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya