Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendag: Peraturan Impor Direvisi, Permendag Harus Dinamis dan Ikut Perkembangan Ekonomi

SENIN, 20 MEI 2024 | 12:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan Permendag mengenai pengetatan impor seharusnya bersifat dinamis dan harus selalu mengikuti perkembangan ekonomi global.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso pada Minggu (19/5), saat membenarkan revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang pengetatan impor.

"Jadi (Permendag) justru harus dinamis, kami harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, jadi setiap saat (perubahan aturan) bisa dilakukan," kata Budi pada Minggu (19/5).


Sejauh ini, kata Budi pihaknya memang terus mengevaluasi setiap peraturan yang dikeluarkan termasuk Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang membatasi barang impor untuk komoditas tertentu, dengan mewajibkan barang tersebut untuk memiliki dokumen persetujuan impor serta pertimbangan teknis.

Namun, peraturan tersebut justru menyebabkan penumpukan sekitar 26 ribu  kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak yang berisi berbagai bahan baku industri, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

Untuk itu, aturan tersebut direvisi dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024, sesuai arahan relaksasi yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun revisi Permendag itu sebelumnya sudah dilakukan selama tiga kali yang tercantum dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Maret lalu, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei, dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada pekan lalu.

Dengan dihapuskannya persyaratan pertimbangan teknis dalam revisi peraturan terbaru tersebut, Budi pun mengatakan bahwa kini sudah tidak ada masalah terkait barang impor.

"Sudah tidak ada masalah kan sekarang, karena instrumen peraturan sudah ada. Sekarang tinggal dijalankan oleh Bea Cukai," ujar Budi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya