Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendag: Peraturan Impor Direvisi, Permendag Harus Dinamis dan Ikut Perkembangan Ekonomi

SENIN, 20 MEI 2024 | 12:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan Permendag mengenai pengetatan impor seharusnya bersifat dinamis dan harus selalu mengikuti perkembangan ekonomi global.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso pada Minggu (19/5), saat membenarkan revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang pengetatan impor.

"Jadi (Permendag) justru harus dinamis, kami harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, jadi setiap saat (perubahan aturan) bisa dilakukan," kata Budi pada Minggu (19/5).

Sejauh ini, kata Budi pihaknya memang terus mengevaluasi setiap peraturan yang dikeluarkan termasuk Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang membatasi barang impor untuk komoditas tertentu, dengan mewajibkan barang tersebut untuk memiliki dokumen persetujuan impor serta pertimbangan teknis.

Namun, peraturan tersebut justru menyebabkan penumpukan sekitar 26 ribu  kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak yang berisi berbagai bahan baku industri, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

Untuk itu, aturan tersebut direvisi dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024, sesuai arahan relaksasi yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun revisi Permendag itu sebelumnya sudah dilakukan selama tiga kali yang tercantum dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Maret lalu, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei, dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada pekan lalu.

Dengan dihapuskannya persyaratan pertimbangan teknis dalam revisi peraturan terbaru tersebut, Budi pun mengatakan bahwa kini sudah tidak ada masalah terkait barang impor.

"Sudah tidak ada masalah kan sekarang, karena instrumen peraturan sudah ada. Sekarang tinggal dijalankan oleh Bea Cukai," ujar Budi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya