Berita

LBH LAKI Kabupaten Bandung Barat/Istimewa

Nusantara

Kantongi Bukti Dugaan Korupsi di Pemkab Bandung Barat, LAKI Siap Lapor KPK

SENIN, 20 MEI 2024 | 03:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Diduga banyak terjadi perilaku tindak korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali bereaksi.

Tidak tanggung-tanggung LAKI KBB telah mengantongi dua bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD KBB.

Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid mengatakan, hingga saat ini, isi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemda Bandung Barat yang diduga dilakukan oknum SKPD sangat santer. Bahkan dalam setiap kegiatan menjadi ajang bancakan bagi-bagi komisi padahal itu merupakan hal yang seharusnya masyarakat KBB.

"Maka dari itu, saat ini telah menjadi perhatian serius Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB," ucap Guras sapaan akrab Gunawan Rasyid kepada Kantor Berita RMOLJabar, Minggu, (19/5).

Saat ini, dia menerangkan, LAKI KBB telah melaksanakan rapat penetapan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Laskar Anti Korupsi Indonesia/LBH LAKI KBB pada hari Rabu, 15 Mei 2024, di Sekretariat LAKI-KBB Ngamprah.

"Sudah terbentuk struktur Ketua, Wanda Irawan; Sekretaris, Dadan Suryansyah; Anggota, Aas Mohamad Asor dan Wawan Irawan, serta sebagai Penanggung Jawab Ketua LAKI KBB Gunawan Rasyid atau saya sendiri," tuturnya.

Ketua LBH LAKI KBB, Wanda Irawan didampingi Dadan Suryansyah memaparkan, LAKI bergerak adalah dalam rangka menjalankan hak warga negara sesuai UU No 14/2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi lainnya, lanjut Wanda, PP No.43/2018 tentang Tatacara Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor serta UU No.18 tentang ADVOKAT.

"Dengan dasar-dasar tersebut tentu kegiatan LAKI  sudah sesuai konstitusi, siapapun tidak boleh menghambat," katanya.

Kegiatan prioritas Advokasi berdasarkan hasil rapat, dia menuturkan, ada beberapa temuan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang sudah ditemukan dengan dua bukti awal yang cukup. Yakni, lelang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Surat Edaran (SE) Bupati No.000.3.1/318-DPUTR tanggal 28 Februari 2023 tentang Penambahan Syarat Keuangan dimana Penyedia harus memiliki saldo di rekening sebesar 20% dari HPS, saat mengajukan penawaran.

Berdasarkan SE Kepala LKPP No.5/2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, angka 5 huruf c. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Terkait Keuangan tidak diperkenankan untuk ditambahkan.

Sementara hasil kajian DPUTR KBB yang melandasi terbitnya SE Bupati tersebut dalam kesimpulanya tidak ditemukan persyaratan penyedia harus memiliki saldo keuangan 20 persen saat mengajukan penawaran yang sebetulnya memang sudah dilarang oleh SE Kepala LPKPP No 5 tahun 2022 dalam rangka melindungi UMKM agar bisa naik kelas.

"Dalam persoalan ini Tim LBH LAKI sedang mempersiapkan untuk menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum termasuk KPK RI," ujarnya.

Hal lain yang sedang didalami di lapangan, disebutkan Wanda, mengenai Pengadaan Barang dan Jasa melalui e-Katalog, pemerintah melalui LKPP berharap Pengadaan melalui e-katalog akan meminimalisir kebocoran, fakta temuan LAKI justru adanya dugaan kolaborasi antara Penyedia dengan SKPD/OPD sebelum Pengadaan itu ditayangkan, dan ini lebih membahayakan karena melalui e-katalog nilainya cukup besar tapi proses lelangnya seolah Penunjukan Langsung kalau sudah berkolaborasi.

Selain itu, LAKI KBB juga tidak meninggalkan fokus mengenai target PAD oleh Bappeda, terutama dalam mekanisme penentuan target penerimaan pajak dan efektivitas proses pemungutan pajak, termasuk rasio perhitungan upah pungut, terutama di tahun 2023.

"Apakah hanya Bupati saja atau muncul jatah Wakil Bupati? Kalau muncul jatah wakil jangan sampai dijadikan bancakan, termasuk PAD yang dicatat manual juga telah menjadi fokus penelitian, kajian, dan klarifikasi LAKI saat ini pengurus sedang di lapangan," kata Wanda menandaskan.

Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Nyaris Dipermalukan Slovakia, Inggris Susah Payah ke Perempat Final

Senin, 01 Juli 2024 | 01:53

Tokoh Pemuda Maluku Ingatkan SKK Migas Segera Tuntaskan LNG Abadi Masela dan Blok Seram

Senin, 01 Juli 2024 | 01:34

PAN Medan: Zulkifli Hasan Pantas Kembali Memimpin hingga 2030

Senin, 01 Juli 2024 | 01:08

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Pangandaran, Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 01 Juli 2024 | 00:41

Prabowo Bersyukur Operasi Kaki Kiri di RSPPN Berjalan Lancar

Senin, 01 Juli 2024 | 00:25

Bongkar 54 Kasus, Kapolres Lampura Terima Penghargaan

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:59

Bapanas Pastikan Harga Pangan dalam Kondisi Stabil

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:29

Suhu Jemaah Haji Dicek saat Tiba di Asrama

Minggu, 30 Juni 2024 | 22:39

Ahmed Zaki Iskandar Ngaku Belum Cukup Populer di Jakarta

Minggu, 30 Juni 2024 | 22:16

Istilah Tamak Tak Ada dalam Unsur Delik yang Didakwakan

Minggu, 30 Juni 2024 | 21:42

Selengkapnya