Berita

LBH LAKI Kabupaten Bandung Barat/Istimewa

Nusantara

Kantongi Bukti Dugaan Korupsi di Pemkab Bandung Barat, LAKI Siap Lapor KPK

SENIN, 20 MEI 2024 | 03:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Diduga banyak terjadi perilaku tindak korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali bereaksi.

Tidak tanggung-tanggung LAKI KBB telah mengantongi dua bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD KBB.

Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid mengatakan, hingga saat ini, isi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemda Bandung Barat yang diduga dilakukan oknum SKPD sangat santer. Bahkan dalam setiap kegiatan menjadi ajang bancakan bagi-bagi komisi padahal itu merupakan hal yang seharusnya masyarakat KBB.


"Maka dari itu, saat ini telah menjadi perhatian serius Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB," ucap Guras sapaan akrab Gunawan Rasyid kepada Kantor Berita RMOLJabar, Minggu, (19/5).

Saat ini, dia menerangkan, LAKI KBB telah melaksanakan rapat penetapan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Laskar Anti Korupsi Indonesia/LBH LAKI KBB pada hari Rabu, 15 Mei 2024, di Sekretariat LAKI-KBB Ngamprah.

"Sudah terbentuk struktur Ketua, Wanda Irawan; Sekretaris, Dadan Suryansyah; Anggota, Aas Mohamad Asor dan Wawan Irawan, serta sebagai Penanggung Jawab Ketua LAKI KBB Gunawan Rasyid atau saya sendiri," tuturnya.

Ketua LBH LAKI KBB, Wanda Irawan didampingi Dadan Suryansyah memaparkan, LAKI bergerak adalah dalam rangka menjalankan hak warga negara sesuai UU No 14/2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi lainnya, lanjut Wanda, PP No.43/2018 tentang Tatacara Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor serta UU No.18 tentang ADVOKAT.

"Dengan dasar-dasar tersebut tentu kegiatan LAKI  sudah sesuai konstitusi, siapapun tidak boleh menghambat," katanya.

Kegiatan prioritas Advokasi berdasarkan hasil rapat, dia menuturkan, ada beberapa temuan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang sudah ditemukan dengan dua bukti awal yang cukup. Yakni, lelang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Surat Edaran (SE) Bupati No.000.3.1/318-DPUTR tanggal 28 Februari 2023 tentang Penambahan Syarat Keuangan dimana Penyedia harus memiliki saldo di rekening sebesar 20% dari HPS, saat mengajukan penawaran.

Berdasarkan SE Kepala LKPP No.5/2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, angka 5 huruf c. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Terkait Keuangan tidak diperkenankan untuk ditambahkan.

Sementara hasil kajian DPUTR KBB yang melandasi terbitnya SE Bupati tersebut dalam kesimpulanya tidak ditemukan persyaratan penyedia harus memiliki saldo keuangan 20 persen saat mengajukan penawaran yang sebetulnya memang sudah dilarang oleh SE Kepala LPKPP No 5 tahun 2022 dalam rangka melindungi UMKM agar bisa naik kelas.

"Dalam persoalan ini Tim LBH LAKI sedang mempersiapkan untuk menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum termasuk KPK RI," ujarnya.

Hal lain yang sedang didalami di lapangan, disebutkan Wanda, mengenai Pengadaan Barang dan Jasa melalui e-Katalog, pemerintah melalui LKPP berharap Pengadaan melalui e-katalog akan meminimalisir kebocoran, fakta temuan LAKI justru adanya dugaan kolaborasi antara Penyedia dengan SKPD/OPD sebelum Pengadaan itu ditayangkan, dan ini lebih membahayakan karena melalui e-katalog nilainya cukup besar tapi proses lelangnya seolah Penunjukan Langsung kalau sudah berkolaborasi.

Selain itu, LAKI KBB juga tidak meninggalkan fokus mengenai target PAD oleh Bappeda, terutama dalam mekanisme penentuan target penerimaan pajak dan efektivitas proses pemungutan pajak, termasuk rasio perhitungan upah pungut, terutama di tahun 2023.

"Apakah hanya Bupati saja atau muncul jatah Wakil Bupati? Kalau muncul jatah wakil jangan sampai dijadikan bancakan, termasuk PAD yang dicatat manual juga telah menjadi fokus penelitian, kajian, dan klarifikasi LAKI saat ini pengurus sedang di lapangan," kata Wanda menandaskan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya