Berita

Tumpukan kontainer di salah satu pelabuhan, karena terkendala peraturan. Ilustrasi/Net

Bisnis

Permendag 8/2024 Lahir karena Kendala Perizinan

MINGGU, 19 MEI 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 menjadi Permendag Nomor 8/2024 karena adanya kendala perizinan impor melalui Pertek (perizinan teknis).

Pernyataan itu disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso, pada Konferensi Pers terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor, di Kantor Kemendag, Minggu (19/5).

"Jadi perubahan Permendag 36/2023 menjadi Nomor 8/2024 karena ada kendala perizinan, yakni Pertek. Saat ini Pertek untuk persetujuan impor tidak diperlukan lagi, dan dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024," katanya.


Dijelaskan lebih lanjut, Pertek ini merupakan salah satu persyaratan impor untuk beberapa komoditas tertentu sebagaimana diusulkan Kementerian Perindustrian yang dimasukkan ke dalam Permendag Nomor 36/2023.

Ternyata hal itu jadi kendala. Banyak kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya perizinan impor (PI) dan Pertek.

"Sesuai arahan presiden dalam rapat tingkat menteri, akhirnya perlu dilakukan perubahan atau relaksasi lewat pengaturan impor pada Permendag 8/2024," katanya.

Perubahan aturan itu tercatat telah mengalami tiga kali revisi, yakni Permendag No 3/2024 pada Maret, Permendag No 7/2024 yang baru terbit bulan lalu, dan sekarang Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, berlaku mulai Jumat (17/5).

Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, saat ditemui terpisah, mengatakan, perubahan aturan itu merupakan hal wajar, berdasar masukan dari berbagai pihak berkepentingan di lapangan.

Sekadar info, Kemendag resmi menerbitkan Permendag No 8/2024, untuk membebaskan 26.000 kontainer yang tertahan di sejumlah pelabuhan, yakni 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 di Tanjung Perak.

Kontainer itu memuat komoditas yang dalam peraturan sebelumnya memerlukan perizinan impor PI atau Pertek, karena masuk dalam daftar larangan dan/atau pembatasan impor.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya