Berita

Tumpukan kontainer di salah satu pelabuhan, karena terkendala peraturan. Ilustrasi/Net

Bisnis

Permendag 8/2024 Lahir karena Kendala Perizinan

MINGGU, 19 MEI 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 menjadi Permendag Nomor 8/2024 karena adanya kendala perizinan impor melalui Pertek (perizinan teknis).

Pernyataan itu disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso, pada Konferensi Pers terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor, di Kantor Kemendag, Minggu (19/5).

"Jadi perubahan Permendag 36/2023 menjadi Nomor 8/2024 karena ada kendala perizinan, yakni Pertek. Saat ini Pertek untuk persetujuan impor tidak diperlukan lagi, dan dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024," katanya.


Dijelaskan lebih lanjut, Pertek ini merupakan salah satu persyaratan impor untuk beberapa komoditas tertentu sebagaimana diusulkan Kementerian Perindustrian yang dimasukkan ke dalam Permendag Nomor 36/2023.

Ternyata hal itu jadi kendala. Banyak kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya perizinan impor (PI) dan Pertek.

"Sesuai arahan presiden dalam rapat tingkat menteri, akhirnya perlu dilakukan perubahan atau relaksasi lewat pengaturan impor pada Permendag 8/2024," katanya.

Perubahan aturan itu tercatat telah mengalami tiga kali revisi, yakni Permendag No 3/2024 pada Maret, Permendag No 7/2024 yang baru terbit bulan lalu, dan sekarang Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, berlaku mulai Jumat (17/5).

Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, saat ditemui terpisah, mengatakan, perubahan aturan itu merupakan hal wajar, berdasar masukan dari berbagai pihak berkepentingan di lapangan.

Sekadar info, Kemendag resmi menerbitkan Permendag No 8/2024, untuk membebaskan 26.000 kontainer yang tertahan di sejumlah pelabuhan, yakni 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 di Tanjung Perak.

Kontainer itu memuat komoditas yang dalam peraturan sebelumnya memerlukan perizinan impor PI atau Pertek, karena masuk dalam daftar larangan dan/atau pembatasan impor.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya