Berita

Tumpukan kontainer di salah satu pelabuhan, karena terkendala peraturan. Ilustrasi/Net

Bisnis

Permendag 8/2024 Lahir karena Kendala Perizinan

MINGGU, 19 MEI 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 menjadi Permendag Nomor 8/2024 karena adanya kendala perizinan impor melalui Pertek (perizinan teknis).

Pernyataan itu disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso, pada Konferensi Pers terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor, di Kantor Kemendag, Minggu (19/5).

"Jadi perubahan Permendag 36/2023 menjadi Nomor 8/2024 karena ada kendala perizinan, yakni Pertek. Saat ini Pertek untuk persetujuan impor tidak diperlukan lagi, dan dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024," katanya.


Dijelaskan lebih lanjut, Pertek ini merupakan salah satu persyaratan impor untuk beberapa komoditas tertentu sebagaimana diusulkan Kementerian Perindustrian yang dimasukkan ke dalam Permendag Nomor 36/2023.

Ternyata hal itu jadi kendala. Banyak kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya perizinan impor (PI) dan Pertek.

"Sesuai arahan presiden dalam rapat tingkat menteri, akhirnya perlu dilakukan perubahan atau relaksasi lewat pengaturan impor pada Permendag 8/2024," katanya.

Perubahan aturan itu tercatat telah mengalami tiga kali revisi, yakni Permendag No 3/2024 pada Maret, Permendag No 7/2024 yang baru terbit bulan lalu, dan sekarang Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, berlaku mulai Jumat (17/5).

Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, saat ditemui terpisah, mengatakan, perubahan aturan itu merupakan hal wajar, berdasar masukan dari berbagai pihak berkepentingan di lapangan.

Sekadar info, Kemendag resmi menerbitkan Permendag No 8/2024, untuk membebaskan 26.000 kontainer yang tertahan di sejumlah pelabuhan, yakni 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 di Tanjung Perak.

Kontainer itu memuat komoditas yang dalam peraturan sebelumnya memerlukan perizinan impor PI atau Pertek, karena masuk dalam daftar larangan dan/atau pembatasan impor.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya