Berita

Tumpukan kontainer di salah satu pelabuhan, karena terkendala peraturan. Ilustrasi/Net

Bisnis

Permendag 8/2024 Lahir karena Kendala Perizinan

MINGGU, 19 MEI 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 menjadi Permendag Nomor 8/2024 karena adanya kendala perizinan impor melalui Pertek (perizinan teknis).

Pernyataan itu disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso, pada Konferensi Pers terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor, di Kantor Kemendag, Minggu (19/5).

"Jadi perubahan Permendag 36/2023 menjadi Nomor 8/2024 karena ada kendala perizinan, yakni Pertek. Saat ini Pertek untuk persetujuan impor tidak diperlukan lagi, dan dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024," katanya.


Dijelaskan lebih lanjut, Pertek ini merupakan salah satu persyaratan impor untuk beberapa komoditas tertentu sebagaimana diusulkan Kementerian Perindustrian yang dimasukkan ke dalam Permendag Nomor 36/2023.

Ternyata hal itu jadi kendala. Banyak kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya perizinan impor (PI) dan Pertek.

"Sesuai arahan presiden dalam rapat tingkat menteri, akhirnya perlu dilakukan perubahan atau relaksasi lewat pengaturan impor pada Permendag 8/2024," katanya.

Perubahan aturan itu tercatat telah mengalami tiga kali revisi, yakni Permendag No 3/2024 pada Maret, Permendag No 7/2024 yang baru terbit bulan lalu, dan sekarang Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, berlaku mulai Jumat (17/5).

Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, saat ditemui terpisah, mengatakan, perubahan aturan itu merupakan hal wajar, berdasar masukan dari berbagai pihak berkepentingan di lapangan.

Sekadar info, Kemendag resmi menerbitkan Permendag No 8/2024, untuk membebaskan 26.000 kontainer yang tertahan di sejumlah pelabuhan, yakni 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 di Tanjung Perak.

Kontainer itu memuat komoditas yang dalam peraturan sebelumnya memerlukan perizinan impor PI atau Pertek, karena masuk dalam daftar larangan dan/atau pembatasan impor.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya