Berita

Diskusi literasi digital "Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital", yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama sejumlah komunitas masyarakat di Lapangan Dwi Tunggal, Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu 19 Mei 2024/Repro

Nusantara

Pakar: Cegah Penyebaran Misinformasi agar Aman Berpendapat di Dunia Digital

MINGGU, 19 MEI 2024 | 14:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dalam era digital, berpendapat menjadi sesuatu yang krusial. Setiap komentar dan opini dapat berdampak luas di masyarakat. Penting untuk mempertimbangkan akurasi informasi dan dampak dari setiap pendapat yang disampaikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong Noprianto menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber diskusi literasi digital "Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital", yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama sejumlah komunitas masyarakat di Lapangan Dwi Tunggal, Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (19/5).

Upaya aman berpendapat di dunia digital dapat dilakukan dengan cara mencegah penyebaran misinformasi, dengan mengidentifikasi dan mengganggu pelaku jahat yang mencoba memanipulasi wacana online.


"Menggunakan platform dengan langkah keamanan yang kuat untuk melindungi dari peretasan, phising, dan ancaman dunia maya lainnya. Lebih dari itu, individu harus menyadari bagaimana data mereka dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh platform online," jelas Noprianto.

Kemampuan analisis yang baik sangat dibutuhkan dalam berpendapat di era digital.

"Kita perlu mampu melakukan veri?kasi informasi sebelum menyampaikan pendapat. Selain itu, kemampuan memahami konteks dan menganalisis dampak juga penting untuk etika berpendapat," tambahnya.

Empati adalah kunci dalam berpendapat di era digital. "Kita perlu mampu memahami sudut pandang orang lain sebelum  memberikan pendapat. Dengan memperhatikan perasaan dan pandangan orang lain, kita dapat menghindari kon?ik dan membangun dialog yang lebih baik,” pungkasnya.

Diskusi literasi kali ini juga "chip in" di acara jalan sehat peringatan 144 tahun Kota Curup, ibu kota Kabupaten Rejang Lebong. Beberapa komunitas masyarakat di wilayah Bengkulu turut hadir dalam acara yang dipandu oleh Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rejang Lebong Nunung Tri Mulyanti. Di antaranya: komunitas Tongkrongan Lama Curup, Paguyuban Kesenian Kuda Kepang Rejang Lebong, Kontak Tani Nelayan Andalan, Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesa Swadaya, dan Paguyuban Masyarakat Jawa Bengkulu.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong Mei Susanti Harahap yang turut hadir dalam diskusi, mengatakan, dalam era digital, literasi budaya menjadi kunci untuk memahami dan menguasai teknologi. Dengan memahami budaya digital (digital culture), kita dapat menjadi mahir dalam berinteraksi dan berkreasi secara online, katanya.

"Pemahaman tentang budaya digital membantu kita menghindari penipuan online dan memahami dampak dari konten digital. Literasi ini juga memungkinkan kita untuk menjadi kontributor positif dalam dunia digital,” jelas Mei.

Dosen Universitas Bengkulu Lisa Andhrianti menambahkan, mengacu Pasal 19, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 1948, setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima dan berbagi informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas negara,” jelas Lisa.

Diskusi yang diselenggarakan di Kabupaten Rejang Lebong ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dilaksanakan sejak 2017. Program #literasidigitalkominfo tersebut tahun ini mulai bergulir pada Februari 2024. Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 142 mitra jejaring seperti akademisi, perusahaan teknologi, serta organisasi masyarakat sipil, program ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

Meningkatkan kecakapan warga masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital menjadi penting, karena – menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) – pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 jiwa penduduk Indonesia.

Mengutip survei yang dirilis APJII, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 menyentuh angka 79,5 persen. Dibandingkan periode sebelumnya, ada peningkatan 1,4 persen. Terhitung sejak 2018, penetrasi internet Indonesia mencapai 64,8 persen. Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01  persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya