Berita

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dilaporkan ke Kejaksaan Agung/Istimewa

Nusantara

LCW Laporkan Walikota Bandar Lampung ke Kejaksaan Agung

SABTU, 18 MEI 2024 | 01:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lampung Corruption Watch (LCW) melaporkan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Jumat (17/5). Pelaporan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama mengatakan, pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran ini disampaikan langsung kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.

Ia menduga ada tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga dalam APBD yang sudah terealisasi pada penggunaan Pemerintah Kota Bandar Lampung.


"Dalam pertanggungjawaban Walikota Bandar Lampung, penggunaan anggaran yang terealisasi sekitar Rp2 triliun lebih. Dan walikota ini mesti diperiksa apakah ada kerugian negara atau tidak di sana," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (17/5).

Dari semua realisasi belanja yang ada, LCW menduga realisasi anggaran tersebut tidak semua dapat dipertanggungjawabkan dan Walikota Bandar Lampung, di mana sebagai kepala daerah harusnya melakukan pemeriksaan atau penyelidikan karena diduga telah merugikan keuangan negara.

Selain itu, terdapat anggaran yang begitu besar dengan uraian urusan organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan pada Sekretariat Daerah hingga ratusan miliar. Dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah terdapat kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah yang patut diduga terdapat kerugian keuangan negara.

"Sebagai contoh, yang perlu diperiksa penggunaan anggaran pada Sekretariat Daerah kota Bandar Lampung yaitu pada kegiatan penyediaan bahan bacaan hingga miliaran serta fasilitas kunjungan tamu yang menghabiskan biaya lebih dari lima miliar rupiah,” ungkapnya.

Lanjut Juendi, dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah juga terdapat kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah hingga puluhan miliar rupiah dengan kegiatan

Seperti Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik hingga Rp17 miliar, Penyediaan jasa pelayanan umum kantor sampai Rp9 miliar, administrasi keuangan dan operasional Kepala Daerah sebesar Rp1,4 miliar. Serta pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan hingga Rp3 miliar lebih dengan fasilitas keprotokolan.

"Pengaduan sudah disampaikan, dan kita serahkan semua kepada penyelidik Kejaksaan Agung untuk mendalami dan memeriksa Walikota Bandar Lampung terkait hal itu," tutupnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya