Berita

Salah satu sudut Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Harus Gerak Cepat Tuntaskan Korupsi di Telkom Group

JUMAT, 17 MEI 2024 | 18:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera bertindak menuntaskan dugaan korupsi di Telkom Group.

Pasalnya, hingga kini KPK masih menelusuri dugaan aliran korupsi proyek fiktif terkait penyediaan financing untuk project data center di PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak usaha Telkom Group 2017-2022.

“Memang sudah seharusnya KPK mengusut perkara ini, apalagi ini korupsi besar-besaran dan proyeknya fiktif,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/5).


Menurut Fickar, proyek fiktif itu artinya tidak ada, dan itu berarti seluruh biaya yang dikeluarkan diduga dikorupsi pihak yang tak bertanggungjawab.

“Jadi, memang sudah sewajarnya KPK segera mengusutnya,” tegasnya.

Bila KPK tak berani mengusut tuntas, patut diduga lembaga antirasuah tidak serius memberantas korupsi.

“Sudah menjadi kewajiban KPK menyelamatkan uang negara. KPK didirikan dengan biaya yang luar biasa, untuk membantu negara memberantas korupsi dan mengembalikan uang negara,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK mengaku tengah menelusuri aliran korupsi proyek fiktif terkait penyediaan financing untuk project data center di PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi yang digunakan sendiri atau dialirkan ke tempat lain oleh para pihak yang terlibat dalam perkara di Telkom Group itu.

"Kami gunakan metode follow the money, ke mana pun aliran uang itu mengalir, tentu kita akan mengikutinya," kata Asep, kepada wartawan, Kamis (16/5).

Dalam perkara di PT SCC itu, KPK menetapkan 6 tersangka, namun identitas mereka belum diumumkan resmi.

Korupsi kali ini diduga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Berdasar informasi redaksi, negara mengalami kerugian keuangan mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Sementara itu diperoleh informasi, enam tersangka itu adalah Judi Achmadi (Dirut PT SCC), Bakhtiar Rosyidi (Direktur Human Capital dan Finance PT SCC), Tejo Suryo Laksono (Direktur PT Granary Reka Cipta), Roberto Pangasian Lumban Gaol (pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti), Afrian Jafar (makelar), dan Imran Mumtaz (makelar).

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya