Berita

Salah satu sudut Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Harus Gerak Cepat Tuntaskan Korupsi di Telkom Group

JUMAT, 17 MEI 2024 | 18:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera bertindak menuntaskan dugaan korupsi di Telkom Group.

Pasalnya, hingga kini KPK masih menelusuri dugaan aliran korupsi proyek fiktif terkait penyediaan financing untuk project data center di PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak usaha Telkom Group 2017-2022.

“Memang sudah seharusnya KPK mengusut perkara ini, apalagi ini korupsi besar-besaran dan proyeknya fiktif,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/5).


Menurut Fickar, proyek fiktif itu artinya tidak ada, dan itu berarti seluruh biaya yang dikeluarkan diduga dikorupsi pihak yang tak bertanggungjawab.

“Jadi, memang sudah sewajarnya KPK segera mengusutnya,” tegasnya.

Bila KPK tak berani mengusut tuntas, patut diduga lembaga antirasuah tidak serius memberantas korupsi.

“Sudah menjadi kewajiban KPK menyelamatkan uang negara. KPK didirikan dengan biaya yang luar biasa, untuk membantu negara memberantas korupsi dan mengembalikan uang negara,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK mengaku tengah menelusuri aliran korupsi proyek fiktif terkait penyediaan financing untuk project data center di PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi yang digunakan sendiri atau dialirkan ke tempat lain oleh para pihak yang terlibat dalam perkara di Telkom Group itu.

"Kami gunakan metode follow the money, ke mana pun aliran uang itu mengalir, tentu kita akan mengikutinya," kata Asep, kepada wartawan, Kamis (16/5).

Dalam perkara di PT SCC itu, KPK menetapkan 6 tersangka, namun identitas mereka belum diumumkan resmi.

Korupsi kali ini diduga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Berdasar informasi redaksi, negara mengalami kerugian keuangan mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Sementara itu diperoleh informasi, enam tersangka itu adalah Judi Achmadi (Dirut PT SCC), Bakhtiar Rosyidi (Direktur Human Capital dan Finance PT SCC), Tejo Suryo Laksono (Direktur PT Granary Reka Cipta), Roberto Pangasian Lumban Gaol (pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti), Afrian Jafar (makelar), dan Imran Mumtaz (makelar).

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya