Berita

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira/Ist

Politik

DPR Soroti Kenaikan UKT dan Komersialisasi Pendidikan

JUMAT, 17 MEI 2024 | 05:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Terbitnya Permendikbud Nomor 2/2024 menciptakan polemik bagi masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa.

Pasalnya, regulasi tersebut mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis sehingga membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.
 
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira menekankan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus meninjau ulang Permendikbud tersebut.


Dia menyayangkan kebijakan ini membuat wajah perguruan tinggi di Indonesia menjadi komersil.
 
“Menurut saya, (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024) itu rentan diinterpretasikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kemauan mereka gitu. Nah, satu poin yang berkaitan dalam salah satu pasal, bahwa biaya UKT ditetapkan usai mahasiswa diterima. Saya rasa ini rentan terjadi komersialisasi pendidikan,” ungkap Andreas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/5).
 
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
 
Tarif SSBOPT ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pertimbangan capaian standar PTN, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

Selain itu, peraturan turunan mengenai besaran SSBOPT diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024.
 
Komponen SSBOPT terdiri atas biaya langsung yang merupakan biaya operasional penyelenggaraan program studi dan biaya tidak langsung yang merupakan biaya operasional pengelolaan institusi.

Kemudian SSBOPT akan digunakan sebagai dasar kementerian untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN dan tarif BKT untuk setiap program studi.
 
Menutup pernyataannya, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu setuju jika alokasi 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan perlu dievaluasi.

“Hal itu terkait apakah penyalurannya sudah berkontribusi pada perbaikan kualitas pendidikan atau belum. Upaya ini krusial demi masa depan generasi bangsa,” tandasnya.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Minggu, 01 November 2026 | 01:50

Langkah Polisi Tangani Kasus Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo Diapresiasi Warga

Minggu, 01 November 2026 | 01:24

Polda Metro Siap Dikritik Buntut Penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda 29 Oktober

Minggu, 01 November 2026 | 00:43

Ramai Logo Muncul di TIME100 Next Gala, Danantara Bantah Bayar Dana Sponsorship

Minggu, 01 November 2026 | 00:16

Pengurus Baru SAPMA PP DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Pemprov

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:47

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kampung Ambon, Ini Motifnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:17

Winda Marfita Pastikan Tak Terlibat Kasus Investasi PT MBS yang Dilaporkan Nur Istianti

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:57

Asrul Haruna Terpilih Sebagai Koorpresnas BEM PTMA Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:43

Rembuk Pemuda Himpun Aspirasi dari 29 Provinsi, Kukuhkan DPP Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

PPP Maluku Tolak Pemberhentian Agus Suparmanto-Taj Yasin

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:44

Selengkapnya