Berita

Menteri Luar Negeri sekaligus Wakil Perdana Menteri Selandia Baru, Winston Peters/Net

Dunia

Menlu Selandia Baru Keluarkan Pernyataan Kontradiktif Tentang Korut

KAMIS, 16 MEI 2024 | 08:49 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Baru-baru ini, Menteri Luar Negeri sekaligus Wakil Perdana Menteri Selandia Baru, Winston Peters mengeluarkan pernyataan berupa anjuran kepada Korea Utara, namun cukup berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Peters awalnya mengecam keputusan Korea Utara yang memasukkan Selandia Baru ke dalam daftar negara yang dituduh melakukan campur tangan di Semenanjung Korea.

Negara lain yang masuk dalam daftar hitam Korea Utara yakni Inggris, Kanada, Jerman, Prancis, dan Australia.


Tuduhan terhadap Selandia Baru didasarkan pada pengerahan P-8 Poseidon mereka ke Jepang sebagai bagian dari misi untuk menegakkan sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Korea Utara.

Menlu Selandia dengan bangga mengatakan bahwa negaranya berdiri bersama komunitas internasional dalam menegakkan ketertiban berbasis aturan melalui kegiatan pengawasan sejak 2018 lalu.

Dia bahkan menyebut Korea Utara sebagai ancaman dan menuduhnya memasok teknologi militer ke Rusia.

Peters menyarankan agar Korea Utara mengutama langkah-langkah diplomatis dan mempererat hubungan internasional dibanding retorika agresif.  

“Korea Utara akan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada rakyatnya dengan terlibat kembali secara bermakna dengan komunitas internasional melalui diplomasi daripada ancaman," tegasnya.

Kendati demikian, pernyataan Peters yang menggebu soal penurunan diplomasi Korea Utara sangat bertolak belakang dengan apa yang dilakukan Selandia Baru selama ini.

Mengutip siaran pers yang diterbitkan Scoop Independent pada Kamis (16/5), Korea Utara terlibat hubungan diplomatik dengan Selandia Baru sejak tahun 2001.

Hubungan keduanya baik-baik saja hingga tahun 2015, dimana Menlu saat itu yakni Murray McCully, secara sepihak membekukan hubungan diplomatik.

Pada tanggal 28 Januari 2016, Korea Utara mengirimkan Nota Diplomatik yang meminta tanggal pasti bertugasnya Dubes Korea yang baru, An Kwang Il di Wellington.

Kendati demikian, permintaan itu hingga kini belum pernah ditanggapi Selandia Baru.

Mungkin dengan komitmen diplomasi yang diutarakan Menlu Peters baru-baru ini dapat segera mengaktifkan kembali dialog diplomatik dengan Korea Utara.

Peters mungkin bisa membantu Korea Utara meningkatkan interaksi diplomatik yang independen dan cinta damai, seperti yang ia sarankan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya