Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Saham Publik Waskita Karya Berpotensi Tertahan di BEI

KAMIS, 16 MEI 2024 | 00:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kabar tak sedap sedang menerpa perusahaan konstruksi pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saham perusahaan ini berpotensi delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI).  

Ternyata saham emiten Waskita (WSKT) sudah setahun digembok oleh Bursa. Dengan begitu, terdapat 7,1 miliar saham publik yang tertahan alias 'nyangkut'.

Tepat setahun yang lalu, BEI melakukan suspensi saham WSKT akibat tidak mampu membayar bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.


“BEI akan mengumumkan potensi delisting sebanyak empat kali, jika emiten disuspensi sahamnya dalam kurun waktu 6 bulan hingga 24 bulan,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Rabu (15/5).

Menurut dia, hal itu sebagai bentuk upaya BEI untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor.

“Jika sudah dilakukan berbagai upaya perbaikan, namun tidak ada perubahan kondisi perusahaan, maka Bursa akan melakukan forced delisting,” terangnya.

Sebanyak 7,1 miliar saham publik yang nyangkut di WSKT, atau setara 24,64 persen dari total saham perseroan. Saham WSKT disuspensi selama 12 bulan terakhir di harga Rp202 per saham.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya