Berita

Rektor USU, Prof Dr Muryanto Amin menyalami mahasiswa/RMOL

Nusantara

Dialog Tatap Muka Dengan Mahasiswa, Rektor USU Blak-Blakan Soal Kenaikan UKT

RABU, 15 MEI 2024 | 20:46 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar pertemuan tatap muka dengan kalangan mahasiswa yang masih menagih penjelasan tentang kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Diketahui beberapa hari lalu, ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa memprotes kenaikan UKT dan meminta penjelasan pihak rektorat terkait pengelolaan keuangan kampus terbesar di Sumatera Utara tersebut.

Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Digital Learning Center tersebut, Rektor USU, Prof Dr Muryanto Amin memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT termasuk perhitungan golongan UKT terhadap para mahasiswa.

“Prinsip dari penerapan UKT ini adalah prinsip berkeadilan terhadap seluruh mahasiswa,” katanya didampingi wakil rektor II, Dr M Arifin Nasution, wakil rektor V Dr Luhut Sihombing dan jajaran petinggi USU lainnya, Rabu  (15/5).


Sosok yang akrab disapa Mury ini menjelaskan, sumber pembiayaan USU berasal dari beberapa sektor seperti APBN, dana kerjasama, pemanfaatan aset dan dana dari masyarakat (UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dll). Berkaitan dengan UKT, besaran yang diterapkan kepada para mahasiswa juga diterapkan dengan prinsip berkeadilan, dimana mahasiswa dari jalur reguler maupun dari jalur mandiri dimasukkan dalam 8 kriteria golongan UKT yang ada.

“Perbedaan yang jalur reguler dan mandiri itu hanya, yang mahasiswa jalur mandiri kita kenakan uang pangkal. Soal UKT kita samakan prinsipnya dengan mahasiswa reguler,” ungkapnya.

Mury memastikan, perbedaan jumlah yang dibayar oleh mahasiswa berdasarkan kategori UKT masing-masing didasarkan pada data yang diperoleh dari mahasiswa itu sendiri mengenai penghasilan orangtuanya. Dengan begitu, maka diperoleh subsidi dana pendidikan dari mahasiswa yang tergolong mampu dan yang tidak mampu.

“Persoalannya adalah banyak mahasiswa yang salah mengupload data berkaitan dengan kemampuan orangtua mereka dalam membayar uang kuliah,” sebutnya.

Dalam hal terjadi kesalahan saat mengupload atau menginput data, USU juga memberikan masa sanggah dimana mahasiswa tersebut dapat menyanggah datanya dengan disertai bukti-bukti pendukung. Pihak USU akan melakukan verifikasi terhadap data-data tersebut.

“Nah persoalannya banyak yang kita dapati itu terjadi karena manipulasi data. Ada yang pakai data orang lain, bukti pembayaran listrik dan lain. Itu banyak kita temukan,” ujarnya.

Karena itu kata Mury, pihaknya sangat terbuka agar para mahasiswa juga ikut terlibat dalam verifikasi data para mahasiswa ini terutama yang sudah masuk dalam masa sanggah. Hal ini untuk memastikan tidak ada manipulasi data yang akan berpengaruh pada jumlah UKT mereka.

“Jika betul dia tidak mampu membayar UKT karena kesalahan saat mengupload data, kita juga akan memberikan keringanan. Apalagi data pendukungnya sangat lengkap,” pungkasnya.

Data yang diperoleh jumlah UKT mahasiswa USU dimasukkan dalam 8 golongan UKT. Dimana UKT terendah atau golongan I sebesar Rp 500 ribu, sedangkan UKT Golongan VIII sebesar Rp 16,6 juta. Jumlah UKT Golongan VIII ini bervariasi sesuai dengan rumpun keilmuan yang sudah ditetapkan oleh Kemenristekdikti.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya