Sekjen DPR RI Indra Iskandar menuju ruang pemeriksaan KPK/RMOL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Indra Iskandar telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
"Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik," kata Ali kepada wartawan.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Indra Iskandar tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.08 WIB.
Saat tiba, Indra enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya. Tak lama kemudian pada pukul 09.42 WIB, Indra menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Indra sebelumnya mangkir saat diagendakan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/5). Dia meminta penundaan pemeriksaan.
Pada Selasa (5/3), KPK umumkan telah mencegah 7 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Pencegahan itu berlaku hingga Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang dicegah merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika.
Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.
Sebelumnya pada Kamis (14/3), Indra Iskandar telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi. Dia didalami terkait proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020.