Berita

Dua tersangka kasus pembunuhan/Ist

Nusantara

Polda Metro Tangkap 2 Pemuda yang Bunuh Paman di Tangsel

SELASA, 14 MEI 2024 | 22:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menetapkan FA (23) serta NA (28) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan AH (32) yang ditemukan tewas terbungkus sarung di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyebut FA yang merupakan keponakan korban yang nekat menghabisi nyawa korban dengan golok.

Sedangkan NA, merupakan pedagang soto di depan warung milik korban yang memiliki peran membantu FA dalam beraksi.


Kepada penyidik, FA mengaku menjalankan aksinya karena pelaku sakit hati kerap dimarahi korban.

"Motifnya itu dia sakit hati, pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban jaga toko Madura itu," kata Titus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Rupanya hal yang sama juga dilakukan NA, dimana juga sakit hati terhadap korban dan tersulut emosi sesaat.

Akhirnya dengan parang, korban dibunuh oleh para tersangka.

"Pas sore itu lagi makan dihantam dari belakang sama si pelaku pakai parang. Abis dihantam empat kali dia meninggal, terus dibersihkan dimasukan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam sembilan malam dibuang," kata Titus.

Usai dibunuh, korban dibungkus dengan sarung dan ditempatkan di Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (11/5).

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya