Berita

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin/RMOLSumut

Nusantara

Launching PPDB SMA/SMK, Pj Gubernur Sumut: Jangan Paksakan Calon Peserta Didik Masuk Sekolah Negeri

SELASA, 14 MEI 2024 | 21:26 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera (Sumut) Hassanudin meminta calon peserta didik tidak memaksakan agar diterima pada satuan pendidikan negeri, padahal tidak memenuhi persyaratan yang ada. Sebab, masih ada sekolah-sekolah swasta yang siap menerima para peserta didik baru.
 
"Jangan dipaksakan mereka diterima di sekolah negeri, bahkan sampai memalsukan data yang bisa merugikan calon peserta didik, karena saat ini banyak sekolah swasta yang berkualitas dan diperhatikan oleh pemerintah," kata Pj Gubernur Hassanudin, usai melaunching Aplikasi Website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri secara online untuk tahun ajaran 2024-2025 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (13/5)
 
Menurut Pj Gubernur, animo masyarakat untuk masuk ke sekolah negeri cukup tinggi, sementara daya tampung sekolah negeri terbatas. Untuk itu, Pj Gubernur meminta kepada panitia PPDB menjalankan tugas sesuai aturan. Sehingga tidak menimbulkan kekecewaan masyarakat.
 

 
"Pastikan alur dalam proses penerimaan peserta sidik baru berjalan dengan transparan dan lancar, ikuti aturan yang ada, serta yakinkan masyarakat, mereka yang diterima sesuai kapasitasnya, baik melalui  jalur zonasi, afirmasi, perpindahan penduduk, maupuan jalur prestasi," harapnya.
 
Pj Gubernur juga meminta kepada Forkopimda, pimpinan perangkat daerah  di jajaran Provinsi Sumut dan Kabupten/Kota untuk mendukung pelaksanaan PPDB ini.
 
"Kita harapkan kerja sama semua pihak untuk memastikan PPDB ini terlaksana dengan baik  dan pastinya kita harapkan generasi Sumut, semua bisa bersekolah sebagai investasi untuk menyongsong Indonesia emas  di 2045," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya