Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

KPU Bantah Pengurangan Suara PPP di Dapil Sulawesi Tengah

SELASA, 14 MEI 2024 | 21:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak benar adanya pengurangan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil Sulawesi Tengah sebanyak 5.958 suara.

Hal ini disampaikan Yuni Iswantoro mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Perkara Nomor 173-01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pengisian calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah.


“Bahwa terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di Dapil Sulawesi Tengah sebanyak 5.958 suara adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Yuni dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Selasa (14/5).

Lebih lanjut, KPU menyampaikan bahwa PPP tidak menyebutkan cara pengurangan 5.958 suara milik PPP yang berpindah ke Partai Garuda, baik tempat kejadian (locus) maupun waktu kejadiannya (tempus).

Selain itu, dugaan migrasi suara tersebut tidak jelas terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat mana, apakah di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau nasional/pusat.

KPU menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 14 Maret 2024, yang dihadiri oleh saksi-saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

Saksi dari PPP hadir dalam rapat pleno tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan menandatangani formulir Model D. Hasil PROV-DPR untuk jenis pemilihan umum keanggotaan DPR RI.

Kemudian, KPU menambahkan bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota serta rekapitulasi di tingkat provinsi, tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan dari saksi PPP terhadap perolehan suara Partai Garuda.

Dengan kata lain, PPP sebenarnya telah menerima dan tidak berkeberatan dengan perolehan suara Partai Garuda.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya