Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelembungan suara dengan terdakwa 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, Senin (13/5).
Pada sidang yang digelar di Ruang cakra 9 tersebut, ketiga terdakwa dihadirkan Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini diketuai oleh As’ad Rahim Lubis selaku ketua majelis hakim. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Evi Panggabean membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Disebutkannya kasus bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.
“Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur,” sebut JPU Evi Panggabean.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota Tahun 2024.
“Dimana pada saat itu, ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I,” sebut JPU.
Kemudian, pada Sabtu (2/3/2024) para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan ke dalam D Hasil.
Namun, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa.
Kemudian, atas permintaan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga, maka terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan dari terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP.
Setelah kode password diberikan oleh terdakwa Junaidi Machmud maka, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa.
Di mana pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai peserta pemilu pada tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh semua Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh partai pemilu dengan sistem penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor.
Sementara terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara ke dalam microsoft excel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu.
Setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan ketiga terdakwa, selanjutnya pada Sabtu (2/3/2024), saksi Partai meminta hasil berita acara penghitungan suara atau D Hasil, dikarenakan belum finalisasi.
Sehingga, ketiga terdakwa memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari Partai kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Bahwa hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan ketiga terdakwa selaku PPK Medan Timur terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan D Hasil yang dibuat oleh PPK Medan Timur.
Dimana hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh kepada Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga Partai Kebangkitan Bangsa mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut.
Selanjutnya, pada Senin (4/3/2024), PPK Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara yakni D Hasil kepada seluruh saksi partai yang ditandatangani oleh ketiga terdakwa dan para saksi peserta partai pemilu.
Keesokan harinya, pada Selasa (5/3/2024), seluruh kotak dan surat suara beserta C Plano atau C Hasil dan juga D Hasil didistribusikan ke KPU Medan dan pihak KPU Medan mengesahkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur dengan mekanisme Rapat Pleno.
Selanjutnya, pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 05.00 WIB, Saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panwascam Kota Medan Timur telah mengetahui adanya penggelembungan suara.
Keesokan harinya, pihak Bawaslu Medan menerima informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh Pengacara Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan, terkait adanya penggelembungan suara. Kemudian Bawaslu Medan membuat laporan atau temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK ke KPU Medan, namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024.
Bahwa adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga Netty Yuniati Siregar yang merupakan Caleg Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan.
Hal itu dikarenakan, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra sebanyak 6.526 suara dari 4 Kecamatan yakni Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Deli yang seharusnya jumlah suara tersebut dapat duduk di Legislatif Kota Medan.
Sehingga, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi kedua belas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pada Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair dan Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan pada Selasa (14/5/2024) besok dengan agenda eksepsi dari ketiga terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya.