Berita

Suasana sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dua Hakim Konstitusi lainnya yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Nasdem Dikeroyok PKS hingga PDIP soal Selisih Suara Pileg DPR di Sumsel

SENIN, 13 MEI 2024 | 20:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil gugatan Partai Nasdem dalam perkara selisih suara hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan, ramai-ramai dibantah oleh sejumlah partai politik.

Hal tersebut terjadi dalam agenda Sidang Panel 3 Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif untuk Perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi Sidang Panel 3 yang dipimpin Arief Hidayat bersama dua anggota yaitu Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Kuasa Hukum Partai Demokrat memulai penyampaian keterangan. Di mana isinya membantah dalil Nasdem yang menyebut perolehan suaranya diambil oleh Demokrat.


"Pihak Terkait menolak atau membantah secara tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam permohonan a quo. Kami juga menegaskan bahwa Pihak Terkait tidak mengalami penambahan suara dan tidak mengambil satupun suara dari partai politik peserta pemilu lainnya termasuk dari Pemohon, begitu juga tidak ada yang mengurangi perolehan suara Pemohon di beberapa TPS," kata Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mualimin.  

Pihak Terkait selanjutnya, Partai Golkar, menyoroti soal permohonan Pemohon yang tidak menguraikan mengenai kesalahan penghitungan. Sehingga, objek dalam perkara PHPU ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 360/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu.

"Sebagai konsekuensi diajukannya permohonan, maka dalam permohonan Pemohon harus menguraikan kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) dalam Permohonan, (tapi) tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut," kata kuasa hukum Partai Golkar, Ahmad Suherman.

Sementara PKS yang juga menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini menanggapi dalil Nasdem mengenai selisih perolehan suara yang diajukan sebagai Pemohon. Karena menurut PKS, dalil tersebut tidak benar dan tidak berdasar secara hukum karena jumlah perolehan suaranya yang benar adalah yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Dalam rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Termohon, perolehan suara Pihak Terkait (PKS) di beberapa TPS tertentu mengalami pembetulan sehingga terjadi perubahan angka perolehan suara, dan pembetulan itu dilaksanakan oleh Termohon sesuai dengan prinsip rekapitulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (6) huruf h PKPU Nomor 5 tahun 2024," kata kuasa hukum PKS, Martadinata.

Pihak Terkait berikutnya, PDIP, pada intinya sependapat dengan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU.

"Kami tidak menyampaikan secara tertulis untuk perkara a quo. Kami hanya menyampaikan bahwa kami menyetujui hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU (Termohon),” kata Fajri Safii selaku kuasa hukum PDIP. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya