Berita

Suasana sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dua Hakim Konstitusi lainnya yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Nasdem Dikeroyok PKS hingga PDIP soal Selisih Suara Pileg DPR di Sumsel

SENIN, 13 MEI 2024 | 20:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil gugatan Partai Nasdem dalam perkara selisih suara hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan, ramai-ramai dibantah oleh sejumlah partai politik.

Hal tersebut terjadi dalam agenda Sidang Panel 3 Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif untuk Perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi Sidang Panel 3 yang dipimpin Arief Hidayat bersama dua anggota yaitu Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Kuasa Hukum Partai Demokrat memulai penyampaian keterangan. Di mana isinya membantah dalil Nasdem yang menyebut perolehan suaranya diambil oleh Demokrat.

"Pihak Terkait menolak atau membantah secara tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam permohonan a quo. Kami juga menegaskan bahwa Pihak Terkait tidak mengalami penambahan suara dan tidak mengambil satupun suara dari partai politik peserta pemilu lainnya termasuk dari Pemohon, begitu juga tidak ada yang mengurangi perolehan suara Pemohon di beberapa TPS," kata Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mualimin.  

Pihak Terkait selanjutnya, Partai Golkar, menyoroti soal permohonan Pemohon yang tidak menguraikan mengenai kesalahan penghitungan. Sehingga, objek dalam perkara PHPU ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 360/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu.

"Sebagai konsekuensi diajukannya permohonan, maka dalam permohonan Pemohon harus menguraikan kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) dalam Permohonan, (tapi) tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut," kata kuasa hukum Partai Golkar, Ahmad Suherman.

Sementara PKS yang juga menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini menanggapi dalil Nasdem mengenai selisih perolehan suara yang diajukan sebagai Pemohon. Karena menurut PKS, dalil tersebut tidak benar dan tidak berdasar secara hukum karena jumlah perolehan suaranya yang benar adalah yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Dalam rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Termohon, perolehan suara Pihak Terkait (PKS) di beberapa TPS tertentu mengalami pembetulan sehingga terjadi perubahan angka perolehan suara, dan pembetulan itu dilaksanakan oleh Termohon sesuai dengan prinsip rekapitulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (6) huruf h PKPU Nomor 5 tahun 2024," kata kuasa hukum PKS, Martadinata.

Pihak Terkait berikutnya, PDIP, pada intinya sependapat dengan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU.

"Kami tidak menyampaikan secara tertulis untuk perkara a quo. Kami hanya menyampaikan bahwa kami menyetujui hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU (Termohon),” kata Fajri Safii selaku kuasa hukum PDIP. 

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya