Berita

Suasana sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dua Hakim Konstitusi lainnya yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Nasdem Dikeroyok PKS hingga PDIP soal Selisih Suara Pileg DPR di Sumsel

SENIN, 13 MEI 2024 | 20:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil gugatan Partai Nasdem dalam perkara selisih suara hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan, ramai-ramai dibantah oleh sejumlah partai politik.

Hal tersebut terjadi dalam agenda Sidang Panel 3 Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif untuk Perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi Sidang Panel 3 yang dipimpin Arief Hidayat bersama dua anggota yaitu Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Kuasa Hukum Partai Demokrat memulai penyampaian keterangan. Di mana isinya membantah dalil Nasdem yang menyebut perolehan suaranya diambil oleh Demokrat.


"Pihak Terkait menolak atau membantah secara tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam permohonan a quo. Kami juga menegaskan bahwa Pihak Terkait tidak mengalami penambahan suara dan tidak mengambil satupun suara dari partai politik peserta pemilu lainnya termasuk dari Pemohon, begitu juga tidak ada yang mengurangi perolehan suara Pemohon di beberapa TPS," kata Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mualimin.  

Pihak Terkait selanjutnya, Partai Golkar, menyoroti soal permohonan Pemohon yang tidak menguraikan mengenai kesalahan penghitungan. Sehingga, objek dalam perkara PHPU ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 360/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu.

"Sebagai konsekuensi diajukannya permohonan, maka dalam permohonan Pemohon harus menguraikan kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) dalam Permohonan, (tapi) tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut," kata kuasa hukum Partai Golkar, Ahmad Suherman.

Sementara PKS yang juga menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini menanggapi dalil Nasdem mengenai selisih perolehan suara yang diajukan sebagai Pemohon. Karena menurut PKS, dalil tersebut tidak benar dan tidak berdasar secara hukum karena jumlah perolehan suaranya yang benar adalah yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Dalam rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Termohon, perolehan suara Pihak Terkait (PKS) di beberapa TPS tertentu mengalami pembetulan sehingga terjadi perubahan angka perolehan suara, dan pembetulan itu dilaksanakan oleh Termohon sesuai dengan prinsip rekapitulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (6) huruf h PKPU Nomor 5 tahun 2024," kata kuasa hukum PKS, Martadinata.

Pihak Terkait berikutnya, PDIP, pada intinya sependapat dengan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU.

"Kami tidak menyampaikan secara tertulis untuk perkara a quo. Kami hanya menyampaikan bahwa kami menyetujui hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU (Termohon),” kata Fajri Safii selaku kuasa hukum PDIP. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya