Berita

Suasana sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dua Hakim Konstitusi lainnya yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Nasdem Dikeroyok PKS hingga PDIP soal Selisih Suara Pileg DPR di Sumsel

SENIN, 13 MEI 2024 | 20:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil gugatan Partai Nasdem dalam perkara selisih suara hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan, ramai-ramai dibantah oleh sejumlah partai politik.

Hal tersebut terjadi dalam agenda Sidang Panel 3 Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif untuk Perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi Sidang Panel 3 yang dipimpin Arief Hidayat bersama dua anggota yaitu Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Kuasa Hukum Partai Demokrat memulai penyampaian keterangan. Di mana isinya membantah dalil Nasdem yang menyebut perolehan suaranya diambil oleh Demokrat.


"Pihak Terkait menolak atau membantah secara tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam permohonan a quo. Kami juga menegaskan bahwa Pihak Terkait tidak mengalami penambahan suara dan tidak mengambil satupun suara dari partai politik peserta pemilu lainnya termasuk dari Pemohon, begitu juga tidak ada yang mengurangi perolehan suara Pemohon di beberapa TPS," kata Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mualimin.  

Pihak Terkait selanjutnya, Partai Golkar, menyoroti soal permohonan Pemohon yang tidak menguraikan mengenai kesalahan penghitungan. Sehingga, objek dalam perkara PHPU ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 360/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu.

"Sebagai konsekuensi diajukannya permohonan, maka dalam permohonan Pemohon harus menguraikan kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) dalam Permohonan, (tapi) tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut," kata kuasa hukum Partai Golkar, Ahmad Suherman.

Sementara PKS yang juga menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini menanggapi dalil Nasdem mengenai selisih perolehan suara yang diajukan sebagai Pemohon. Karena menurut PKS, dalil tersebut tidak benar dan tidak berdasar secara hukum karena jumlah perolehan suaranya yang benar adalah yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Dalam rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Termohon, perolehan suara Pihak Terkait (PKS) di beberapa TPS tertentu mengalami pembetulan sehingga terjadi perubahan angka perolehan suara, dan pembetulan itu dilaksanakan oleh Termohon sesuai dengan prinsip rekapitulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (6) huruf h PKPU Nomor 5 tahun 2024," kata kuasa hukum PKS, Martadinata.

Pihak Terkait berikutnya, PDIP, pada intinya sependapat dengan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU.

"Kami tidak menyampaikan secara tertulis untuk perkara a quo. Kami hanya menyampaikan bahwa kami menyetujui hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU (Termohon),” kata Fajri Safii selaku kuasa hukum PDIP. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya