Berita

Usai diumumkan KPK, 3 tersangka korupsi pengadaan lahan HGU PTPN XI langsung ditahan/RMOL

Hukum

KPK Umumkan dan Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XI

SENIN, 13 MEI 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari masuknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan HGU yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu di PTPN XI.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (13/5).


Adapun 3 tersangka dimaksud adalah Mochamad Cholidi (MC) selaku Direktur PTPN XI tahun 2016; Mochamad Khoiri (MK) selaku Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI tahun 2016; dan Muhchin Karli (MHK) selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas (KM).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," pungkas Alex.

Adapun kegiatan utama usaha PTPN XI adalah produksi gula. Bidang usaha yang lain meliputi produksi atau pembuatan alkohol serta spiritus dari tetes tebu dan produksi karung goni dari serat kenaff dan karung plastik.

Saat ini, PTPN XI mengoperasikan 16 pabrik gula, 4 rumah sakit, 1 pabrik karung plastik, dan 1 penyulingan alkohol dan spiritus (ethanol distillery).

16 pabrik gula itu berada di Kabupaten Ngawi, Magetan, Madiun, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, dan Kabupaten Bondowoso. Sementara pabrik alkohol dan spiritus berada di Lumajang.

Sementara pabrik karung berada di Kabupaten Mojokerto. Adapun daerah pengembangan lahan tebu PTPN XI berada di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Banyuwangi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya