Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Golkar Tepis Tudingan Comot Suara Gerindra di Musi Rawas

SENIN, 13 MEI 2024 | 17:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai Golkar menepis tudingan yang dilayangkan Partai Gerindra dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), karena dalil-dalil gugatan yang disampaikan dianggap tidak tepat.

Golkar membantah tudingan Gerindra dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 277 yang digelar di Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Kuasa Hukum Golkar Ahmad Suherman menjelaskan, dalam pokok permohonan Gerindra mengenai selisih perolehan suara di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) bukan hanya dialami kliennya sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.


"Bahwa kesalahan penghitungan atau penjumlahan yg dituangkan dalam formulir c.hasil salinan pada 4 TPS sebagaimana tersebut di atas, tidak hanya terjadi pada perolehan suara pihak terkait, tetapi juga terjadi pada pemohon dan partai politik lainnya," ujar Suherman.

Dia mengurai satu persatu selisih suara di 4 TPS berbeda. Pertama, di TPS 3 Desa Trianggun ada ketidaktepatan dalil permohonan Pemohon yang menyatakan telah terjadi penambahan suara pihak terkait Desa Trianggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 13 suara.

"Itu adalah tidak benar, karena suara Pihak Terkait (Golkar) berdasarkan C.Hasil TPS Trianggun Jaya yang benar adalah sebanyak 32 suara, yang merupakan hasil penjumlahan antara suara partai dan caleg Partai Golkar," ujar Suherman.

Sementara untuk selanjutnya, di TPS 6 Desa Semangus juga ada yang tidak bermarkas dari dalil Pemohon, karena menyatakan telah terjadi penambahan suara pihak terkait di TPS 6 Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 3 suara.

"Suara Pihak Terkait berdasarkan C.Hasil TPS 6 Desa Semangus yang benar adalah sebanyak 58 suara, yang merupakan hasil penjumlahan antara suara partai dan caleg Partai Golkar," paparnya.

Lalu, Partai Golkar juga menganggap hal yang sama terjadi i TPS 6 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 1 suara. Karena berdasarkan C.Hasil yang benar adalah sebanyak 129 suara.

"Terakhir, di TPS 10 Desa Sungai Pinang. Bahwa dalil Pemohon terjadi penambahan suara pihak terkait sebanyak 1 suara adalah tidak benar, karena suara pihak terkait berdasarkan C.Hasil pada TPS a quo adalah 144," sambung Suherman.

Oleh karena itu, Partai Golkar menganggap dalil permohonan Pemohon yang menyatakan terjadinya perbedaan atau penambahan suara Pihak Terkait yang mempengaruhi perolehan kursi tiga calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Dapil 3 adalah dalil tanpa bukti dan mengada-ngada.

"Sehingga beralasan menurut hukum Mahkamah menolak permohonan Pemohon," demikian Suherman menyampaikan petitum Partai Golkar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya