Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Bacalon Kepala Daerah Independen Ternyata Boleh Serahkan Dokumen Hard Copy

SENIN, 13 MEI 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Data persyaratan dukungan untuk maju sebagai bakal calon (bacalon) kepala daerah perseorangan atau independen, ternyata bisa dalam bentuk dokumen fisik (hard copy). Tidak harus dalam bentuk digital dan diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan hal tersebut, saat ditemui di Gedung Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

"Jadi ada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu dalam bentuk dokumen hard copy," ujar Idham.


Namun demikian, akibat dari penyerahan dokumen secara fisik tersebut, Idham memastikan jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota saat ini masih mengecek keabsahan data dukungan pencalonan bacalon kepala daerah. Yaitu dalam bentuk foto copy kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang dikumpulkan para bacalon kepala daerah.

"Sehingga hal tersebut masih dalam proses pengecekan atau penghitungan. Misalnya KPU DKI dan ada beberapa KPU Kabupaten/Kota lainnya. Itulah kenapa KPU belum bisa memberikan data secara keseluruhan," terang Idham.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memastikan, batas waktu penyerahan dokumen persyaratan dukungan bacalon kepala daerah perseorangan pada Pilkada serentak 2024 telah berakhir.

"Prinsipnya, 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu tersebut itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan, maka itu tidak bisa diperbaiki," jelasnya.

"Yang bisa diperbaiki itu pada saat dia datang ke kantor KPU di daerah, dia membawa dokumen lengkap berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ternyata ada yang ganda. Nah, ganda itu bisa diperbaiki," tambah Idham.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya