Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Bacalon Kepala Daerah Independen Ternyata Boleh Serahkan Dokumen Hard Copy

SENIN, 13 MEI 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Data persyaratan dukungan untuk maju sebagai bakal calon (bacalon) kepala daerah perseorangan atau independen, ternyata bisa dalam bentuk dokumen fisik (hard copy). Tidak harus dalam bentuk digital dan diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan hal tersebut, saat ditemui di Gedung Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

"Jadi ada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu dalam bentuk dokumen hard copy," ujar Idham.


Namun demikian, akibat dari penyerahan dokumen secara fisik tersebut, Idham memastikan jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota saat ini masih mengecek keabsahan data dukungan pencalonan bacalon kepala daerah. Yaitu dalam bentuk foto copy kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang dikumpulkan para bacalon kepala daerah.

"Sehingga hal tersebut masih dalam proses pengecekan atau penghitungan. Misalnya KPU DKI dan ada beberapa KPU Kabupaten/Kota lainnya. Itulah kenapa KPU belum bisa memberikan data secara keseluruhan," terang Idham.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memastikan, batas waktu penyerahan dokumen persyaratan dukungan bacalon kepala daerah perseorangan pada Pilkada serentak 2024 telah berakhir.

"Prinsipnya, 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu tersebut itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan, maka itu tidak bisa diperbaiki," jelasnya.

"Yang bisa diperbaiki itu pada saat dia datang ke kantor KPU di daerah, dia membawa dokumen lengkap berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ternyata ada yang ganda. Nah, ganda itu bisa diperbaiki," tambah Idham.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya