Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Bacalon Kepala Daerah Independen Ternyata Boleh Serahkan Dokumen Hard Copy

SENIN, 13 MEI 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Data persyaratan dukungan untuk maju sebagai bakal calon (bacalon) kepala daerah perseorangan atau independen, ternyata bisa dalam bentuk dokumen fisik (hard copy). Tidak harus dalam bentuk digital dan diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan hal tersebut, saat ditemui di Gedung Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

"Jadi ada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu dalam bentuk dokumen hard copy," ujar Idham.


Namun demikian, akibat dari penyerahan dokumen secara fisik tersebut, Idham memastikan jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota saat ini masih mengecek keabsahan data dukungan pencalonan bacalon kepala daerah. Yaitu dalam bentuk foto copy kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang dikumpulkan para bacalon kepala daerah.

"Sehingga hal tersebut masih dalam proses pengecekan atau penghitungan. Misalnya KPU DKI dan ada beberapa KPU Kabupaten/Kota lainnya. Itulah kenapa KPU belum bisa memberikan data secara keseluruhan," terang Idham.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memastikan, batas waktu penyerahan dokumen persyaratan dukungan bacalon kepala daerah perseorangan pada Pilkada serentak 2024 telah berakhir.

"Prinsipnya, 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu tersebut itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan, maka itu tidak bisa diperbaiki," jelasnya.

"Yang bisa diperbaiki itu pada saat dia datang ke kantor KPU di daerah, dia membawa dokumen lengkap berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ternyata ada yang ganda. Nah, ganda itu bisa diperbaiki," tambah Idham.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya