Berita

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 dalam Sidang Panel 3, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5)/Repro

Politik

Satire "Bantal Tidur" Hakim MK ke Kuasa Hukum Golkar

SENIN, 13 MEI 2024 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebuah satire disampaikan salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.

Adalah Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan sindiran kepada kuasa hukum Partai Golkar sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 277 dalam Sidang Panel 3, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Mulanya, Arief Hidayat mempersilakan Pihak Terkait yang dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan nota jawabannya atas gugatan yang dilayangkan ke MK.


Setelah mendengar penjelasan KPU, lantas Arief Hidayat meminta penjelasan kepada Partai Golkar selaku Pihak Terkait untuk menyampaikan pernyataan juga mengungkap barang bukti yang dibawanya.

Namun sebelum kuasa hukum Partai Golkar menyampaikan pernyataan, Arief Hidayat menyinggung berkas yang dibawa dan telah diserahkan Partai Golkar kepada MK, yang begitu tebal.

"Ini keterangan pihak Terkait dan (dengan) bukti semuanya dijadikan satu ya? Tebal sekali, jadinya bisa untuk bantal tidur ini," sindir Arief Hidayat seraya tersenyum.

Lebih lanjut, Arief Hidayat menyarankan kepada Golkar agar menyusun berkas-berkas dengan baik, sehingga tidak terlampau tebal seperti yang dia dapatkan dalam persidangan hari ini.

"Sebetulnya dipisah antara keterangannya dan daftar bukti, (tapi) ini tidak dipisah, jadi satu," saran Arief Hidayat.

Meski begitu, Arief Hidayat memaklumi penyusunan dokumen keterangan dan bukti dari Partai Golkar, dan terus melanjutkan persidangan.

"Tapi enggak apa-apa, dibacakan yang penting-penting saja. Semua merujuk pada buktinya ya," ucap Arief Hidayat. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya