Berita

Ilustrasi kepala daerah/Ist

Politik

Petahana, Pj Kepala Daerah dan Caleg Terpilih Dilarang Nyalon di 2024

SENIN, 13 MEI 2024 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petahana hingga penjabat (Pj) kepala daerah dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.

Aturan ini tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU Pilkada).

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL dalam dokumen salinan UU Pilkada, terdapat aturan larangan bagi petahana kepala daerah, Pj kepala daerah, hingga anggota legislatif (caleg) yang telah dilantik maju pilkada, yang tertuang pada Pasal 7 ayat (2) mulai huruf n hingga huruf s.

Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf n adalah; "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi syarat huruf n: belum pernah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Kemudian, bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf o yaitu; "belum pernah menjabat Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota pada daerah yang sama".

Selanjutnya, bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf p yakni; "berhenti dari jabatannya bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon".

Untuk bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf q adalah; "tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota".

Adapun bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf s yaitu; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pilkada".

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya