Berita

Ilustrasi kepala daerah/Ist

Politik

Petahana, Pj Kepala Daerah dan Caleg Terpilih Dilarang Nyalon di 2024

SENIN, 13 MEI 2024 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petahana hingga penjabat (Pj) kepala daerah dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.

Aturan ini tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU Pilkada).

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL dalam dokumen salinan UU Pilkada, terdapat aturan larangan bagi petahana kepala daerah, Pj kepala daerah, hingga anggota legislatif (caleg) yang telah dilantik maju pilkada, yang tertuang pada Pasal 7 ayat (2) mulai huruf n hingga huruf s.

Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf n adalah; "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi syarat huruf n: belum pernah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Kemudian, bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf o yaitu; "belum pernah menjabat Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota pada daerah yang sama".

Selanjutnya, bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf p yakni; "berhenti dari jabatannya bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon".

Untuk bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf q adalah; "tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota".

Adapun bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf s yaitu; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pilkada".

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya