Berita

Ilustrasi kepala daerah/Ist

Politik

Petahana, Pj Kepala Daerah dan Caleg Terpilih Dilarang Nyalon di 2024

SENIN, 13 MEI 2024 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petahana hingga penjabat (Pj) kepala daerah dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.

Aturan ini tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU Pilkada).

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL dalam dokumen salinan UU Pilkada, terdapat aturan larangan bagi petahana kepala daerah, Pj kepala daerah, hingga anggota legislatif (caleg) yang telah dilantik maju pilkada, yang tertuang pada Pasal 7 ayat (2) mulai huruf n hingga huruf s.


Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf n adalah; "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi syarat huruf n: belum pernah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Kemudian, bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf o yaitu; "belum pernah menjabat Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota pada daerah yang sama".

Selanjutnya, bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf p yakni; "berhenti dari jabatannya bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon".

Untuk bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf q adalah; "tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota".

Adapun bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf s yaitu; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pilkada".

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya