Ilustrasi kepala daerah/Ist
Petahana hingga penjabat (Pj) kepala daerah dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.
Aturan ini tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU Pilkada).
Berdasarkan penelusuran
Kantor Berita Politik RMOL dalam dokumen salinan UU Pilkada, terdapat aturan larangan bagi petahana kepala daerah, Pj kepala daerah, hingga anggota legislatif (caleg) yang telah dilantik maju pilkada, yang tertuang pada Pasal 7 ayat (2) mulai huruf n hingga huruf s.
Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf n adalah; "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi syarat huruf n: belum pernah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Kemudian, bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf o yaitu; "belum pernah menjabat Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota pada daerah yang sama".
Selanjutnya, bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf p yakni; "berhenti dari jabatannya bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon".
Untuk bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf q adalah; "tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota".
Adapun bunyi Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf s yaitu; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pilkada".