Berita

Penggiat sejarah JJ Rizal/Net

Politik

JJ Rizal Kritik Kenaikan PPN: Kalian Pendukung Kolonialisme atau Pembela Indonesia?

SENIN, 13 MEI 2024 | 01:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 mendatang. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/5) lalu.

Airlangga membeberkan kenaikan PPN 12 persen itu sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan.

"Ya, tentu kami targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan," tegas Airlangga.

Terkait itu, penggiat sejarah JJ Rizal langsung angkat bicara. Dia mengaitkan fenomena ini dengan sejarah perjuangan bangsa melawan kolonialisme Belanda.

Asal usul lahirnya gagasan Indonesia salah satunya dari sejumlah protes en perlawanan terhadap pajak penguasa kolonial demi keberlanjutan kolonialisme,” ujar JJ Rizal dalam akun media X pribadinya, Minggu (12/5).

Besar kemungkinan yang diungkap JJ Rizal merupakan praktik kolonialisme Belanda di abad 19 yang menaikan berbagai macam jenis pajak usai meletusnya Perang Diponegoro.

Alhasil tindakan itu melahirkan politik etis tahun 1901 hingga lahirnya kaum cendekiawan bumiputra dan pergerakan nasional Indonesia merdeka.  

Sejarah tidak berulang, hanya kadang kita merasa lah kok sama, nah kalian pendukung kolonialisme atau pembela indonesia?” tambahnya menegaskan.

Entah kepada siapa pertanyaan JJ Rizal itu dialamatkan. Kepada pemerintah atau kepada warganet.

Yang pasti, cuitan pendiri Komunitas Bambu ini mendapat dukungan dari banyak warganet.

Sumber daya alamnya berlimpah..Tapi nyari duitnya dr pajak juga…Ahh Negara Konoha…” cuit pemilik akun @BanyuKirik.

Menaikan pajak ini itu adalah salah satu tanda negara bangkrut,” tegas pemilik akun @abjadbiru.

Kayaknya si pembela kolonialisme, karna memilih keberlanjutan,” ungkap pemilik akun @masdari567.  

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kenaikan pajak ini berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Pada 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku terhitung 1 April 2022.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya