Berita

Penggiat sejarah JJ Rizal/Net

Politik

JJ Rizal Kritik Kenaikan PPN: Kalian Pendukung Kolonialisme atau Pembela Indonesia?

SENIN, 13 MEI 2024 | 01:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 mendatang. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/5) lalu.

Airlangga membeberkan kenaikan PPN 12 persen itu sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan.

"Ya, tentu kami targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan," tegas Airlangga.


Terkait itu, penggiat sejarah JJ Rizal langsung angkat bicara. Dia mengaitkan fenomena ini dengan sejarah perjuangan bangsa melawan kolonialisme Belanda.

Asal usul lahirnya gagasan Indonesia salah satunya dari sejumlah protes en perlawanan terhadap pajak penguasa kolonial demi keberlanjutan kolonialisme,” ujar JJ Rizal dalam akun media X pribadinya, Minggu (12/5).

Besar kemungkinan yang diungkap JJ Rizal merupakan praktik kolonialisme Belanda di abad 19 yang menaikan berbagai macam jenis pajak usai meletusnya Perang Diponegoro.

Alhasil tindakan itu melahirkan politik etis tahun 1901 hingga lahirnya kaum cendekiawan bumiputra dan pergerakan nasional Indonesia merdeka.  

Sejarah tidak berulang, hanya kadang kita merasa lah kok sama, nah kalian pendukung kolonialisme atau pembela indonesia?” tambahnya menegaskan.

Entah kepada siapa pertanyaan JJ Rizal itu dialamatkan. Kepada pemerintah atau kepada warganet.

Yang pasti, cuitan pendiri Komunitas Bambu ini mendapat dukungan dari banyak warganet.

Sumber daya alamnya berlimpah..Tapi nyari duitnya dr pajak juga…Ahh Negara Konoha…” cuit pemilik akun @BanyuKirik.

Menaikan pajak ini itu adalah salah satu tanda negara bangkrut,” tegas pemilik akun @abjadbiru.

Kayaknya si pembela kolonialisme, karna memilih keberlanjutan,” ungkap pemilik akun @masdari567.  

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kenaikan pajak ini berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Pada 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku terhitung 1 April 2022.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya