Berita

Penggiat sejarah JJ Rizal/Net

Politik

JJ Rizal Kritik Kenaikan PPN: Kalian Pendukung Kolonialisme atau Pembela Indonesia?

SENIN, 13 MEI 2024 | 01:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 mendatang. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/5) lalu.

Airlangga membeberkan kenaikan PPN 12 persen itu sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan.

"Ya, tentu kami targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan," tegas Airlangga.


Terkait itu, penggiat sejarah JJ Rizal langsung angkat bicara. Dia mengaitkan fenomena ini dengan sejarah perjuangan bangsa melawan kolonialisme Belanda.

Asal usul lahirnya gagasan Indonesia salah satunya dari sejumlah protes en perlawanan terhadap pajak penguasa kolonial demi keberlanjutan kolonialisme,” ujar JJ Rizal dalam akun media X pribadinya, Minggu (12/5).

Besar kemungkinan yang diungkap JJ Rizal merupakan praktik kolonialisme Belanda di abad 19 yang menaikan berbagai macam jenis pajak usai meletusnya Perang Diponegoro.

Alhasil tindakan itu melahirkan politik etis tahun 1901 hingga lahirnya kaum cendekiawan bumiputra dan pergerakan nasional Indonesia merdeka.  

Sejarah tidak berulang, hanya kadang kita merasa lah kok sama, nah kalian pendukung kolonialisme atau pembela indonesia?” tambahnya menegaskan.

Entah kepada siapa pertanyaan JJ Rizal itu dialamatkan. Kepada pemerintah atau kepada warganet.

Yang pasti, cuitan pendiri Komunitas Bambu ini mendapat dukungan dari banyak warganet.

Sumber daya alamnya berlimpah..Tapi nyari duitnya dr pajak juga…Ahh Negara Konoha…” cuit pemilik akun @BanyuKirik.

Menaikan pajak ini itu adalah salah satu tanda negara bangkrut,” tegas pemilik akun @abjadbiru.

Kayaknya si pembela kolonialisme, karna memilih keberlanjutan,” ungkap pemilik akun @masdari567.  

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kenaikan pajak ini berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Pada 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku terhitung 1 April 2022.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya