Berita

Pengusaha Edi Kodri alias Buyung/Net

Hukum

OTT Timah di Belitung Lebih Valid dari Kasus Rp271 Triliun

MINGGU, 12 MEI 2024 | 09:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Hampir dua bulan pasca penggeledahan oleh tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Belitung pada Selasa malam (19/3), di rumah pengusaha Edi Kodri alias Buyung di Jalan Mualim II, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, tetap menjadi misteri.

Aparat Polres Belitung masih enggan mengungkapkan detail kasus tersebut.

Kapolres Belitung, AKBP Didik Supriyanto saat dikonfirmasi, mengarahkan untuk mendapatkan keterangan resmi dari Kasatreskrim Polres Beliung Kompol  Deki Marizaldi terkait penggeledahan tersebut.


Meski demikian, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Edi Kodri berada di luar kota.

Di sisi lain, dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Edi Kodri, polisi berhasil mengamankan 319 kilogram pasir timah dan sebuah mobil Mitsubishi Triton BN 8779 WX.

Peralatan penggorengan pasir timah juga ditemukan di tempat tersebut, bersama dengan timbangan dan tiga drum pemanggang pasir timah.

Dengan berbagai informasi yang berkembang, termasuk surat panggilan kepada pegawai PT Timah, kasus ini semakin aneh karena pemilik rumah, yakni Edi Kodri belum ditersangkakan.

Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menyesalkan Polri belum terbuka dalam mengumumkan kasus OTT timah di Belitung.

"Padahal data OTT Polres Belitung cukup valid, namun mengapa hal tersebut malah tidak dijadikan menjadi alat bukti yang kuat oleh penyidik Polri," kata Iskandar dalam keterangannya yang dikutip Minggu (12/5).

Iskandar menekankan bahwa OTT di kediaman Edi Kodri itu sebenarnya adalah sesuatu produk kinerja penyidik yang lebih valid dari pada penanganan kasus korupsi timah dengan kerugian mencapai Rp271 triliun di Kejaksaan Agung.

Iskandar menyarankan Mabes Polri mengonsolidasikan kinerja aparatnya untuk menyelesaikan penyidikan kasus yang terungkap dalam OTT Polres Belitung.




Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya