Berita

Microsoft/Net

Tekno

Terbukti Langgar Paten IPA Technologies, Microsoft Wajib Ganti Rugi Rp3,8 Triliun

SABTU, 11 MEI 2024 | 16:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hakim federal di Delaware, Amerika Serikat, telah memutuskan bahwa Microsoft harus membayar sebesar 242 juta dolar AS (Rp3,8 Triliun) kepada pemilik paten IPA Technologies, setelah memutuskan bahwa perangkat lunak asisten virtual Cortana milik Microsoft melanggar paten IPA.

Keputusan sidang yang berlangsung pada Jumat (10/5) Waktu setempat, datang berdasarkan uji coba yang dilakukan selama seminggu bahwa teknologi pengenalan suara Microsoft telah melanggar hak paten IPA dalam perangkat lunak komunikasi komputer.

Menanggapi keputusan tersebut Microsoft tetap bersikukuh bahwa mereka tidak bersalah dan akan mengajukan banding.


“Kami tetap yakin bahwa Microsoft tidak pernah melanggar hak paten IPA dan akan mengajukan banding,” kata juru bicara Microsoft, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (11/5).

IPA mengajukan gugatan pada tahun 2018, menuduh Microsoft melanggar paten terkait asisten digital pribadi dan navigasi data berbasis suara.

Kasus ini kemudian dipersempit menjadi satu paten IPA. Microsoft berpendapat bahwa hal itu tidak melanggar dan patennya tidak sah.

IPA adalah anak perusahaan dari perusahaan lisensi paten Wi-LAN, yang dimiliki bersama oleh perusahaan teknologi Kanada Quarterhill dan dua perusahaan investasi. Apple membeli paten tersebut dan hak lainnya dari Siri Inc milik SRI International, yang diakuisisi Apple pada tahun 2010 dan teknologinya digunakan dalam asisten virtual Siri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya