Berita

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Anies Baswedan/Net

Politik

Duet Anies-Ahok Kandas Sebelum Bertarung

SABTU, 11 MEI 2024 | 09:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk Pilkada Jakarta terancam kandas.

Sebab jika merujuk aturan, Anies-Ahok tidak bisa diduetkan sebagai kontestan Pilkada Jakarta karena pernah menjabat sebagai gubernur di wilayah yang sama.

Hal itu disampaikan Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya merujuk aturan yang tertuang dalam UU Pilkada.


"UU tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), gubernur dilarang untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Dody kepada wartawan dikutip Sabtu (11/5).

Seorang mantan Gubernur Jakarta, baru diperbolehkan mencalonkan diri di wilayah yang sama dengan incaran sebagai gubernur. Yang tidak diperbolehkan, yakni mantan Gubernur Jakarta mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jakarta.

Dengan begitu, duet Anies-Ahok akan menabrak aturan undang-undang karena Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Begitu juga sebaliknya jika komposisinya digeser menjadi duet Ahok-Anies.

Dody lantas mengutip Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang mengatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: (o) belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya