Berita

Fitur AI Disturbance/Net

Tekno

IbisPaint Luncurkan Fitur "AI Disturbance" untuk Lindungi Karya dari Penjiplak

SABTU, 11 MEI 2024 | 09:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Berbagai platform berupaya menghadirkan fitur untuk melindungi konten agar tidak dijiplak tanpa ijin, Perlindungan ini juga dilakukan IbisPaint dengan menghadirkan fitur AI Disturbance di aplikasinya.

Dikutip dari Engadget, Sabtu (11/5), fitur ini menerapkan noise pada ilustrasi, sehingga menghentikan AI untuk mereplikasi karya seni secara akurat. Opsi populer lainnya, Glaze, mampu merusak data untuk mencegah penyalinan.

IbisPaint adalah aplikasi populer untuk pengguna ponsel dan tablet yang menawarkan lebih dari 15.000 kuas, 21.000 bahan, dan fitur stabilisasi guratan di antara alat-alat lainnya.


Saat pengguna mengaktifkan AI Disturbance di IbisPaint, gambar yang mereka buat tampak lebih berbintik. Seniman tetap dapat menentukan tingkat AI Disturbance sesuai dengan yang mereka inginkan.

Dalam pengumumannya, IbisPaint menunjukkan bahwa semakin tinggi intensitas noise, semakin sedikit kesamaan gambar yang dibuat oleh AI dengan aslinya.

Pengguna dapat mengakses alat AI Disturbance dengan mengklik tombol kembali dan kemudian memilih untuk menyimpan karya seni. Pada saat itu, terdapat opsi untuk mengaktifkan Gangguan AI dan menyesuaikan intensitasnya.

Namun, IbisPaint mencatat, efektivitas efek gangguan bergantung pada AI dan algoritma penyesuaian yang digunakan. Fitur ini juga tidak menjamin bahwa efek gangguan akan selalu berfungsi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya