Berita

Fitur AI Disturbance/Net

Tekno

IbisPaint Luncurkan Fitur "AI Disturbance" untuk Lindungi Karya dari Penjiplak

SABTU, 11 MEI 2024 | 09:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Berbagai platform berupaya menghadirkan fitur untuk melindungi konten agar tidak dijiplak tanpa ijin, Perlindungan ini juga dilakukan IbisPaint dengan menghadirkan fitur AI Disturbance di aplikasinya.

Dikutip dari Engadget, Sabtu (11/5), fitur ini menerapkan noise pada ilustrasi, sehingga menghentikan AI untuk mereplikasi karya seni secara akurat. Opsi populer lainnya, Glaze, mampu merusak data untuk mencegah penyalinan.

IbisPaint adalah aplikasi populer untuk pengguna ponsel dan tablet yang menawarkan lebih dari 15.000 kuas, 21.000 bahan, dan fitur stabilisasi guratan di antara alat-alat lainnya.


Saat pengguna mengaktifkan AI Disturbance di IbisPaint, gambar yang mereka buat tampak lebih berbintik. Seniman tetap dapat menentukan tingkat AI Disturbance sesuai dengan yang mereka inginkan.

Dalam pengumumannya, IbisPaint menunjukkan bahwa semakin tinggi intensitas noise, semakin sedikit kesamaan gambar yang dibuat oleh AI dengan aslinya.

Pengguna dapat mengakses alat AI Disturbance dengan mengklik tombol kembali dan kemudian memilih untuk menyimpan karya seni. Pada saat itu, terdapat opsi untuk mengaktifkan Gangguan AI dan menyesuaikan intensitasnya.

Namun, IbisPaint mencatat, efektivitas efek gangguan bergantung pada AI dan algoritma penyesuaian yang digunakan. Fitur ini juga tidak menjamin bahwa efek gangguan akan selalu berfungsi.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya