Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid/Istimewa

Politik

Revisi UU Kementerian saat Isu Kabinet Prabowo-Gibran Menghangat Dianggap Konstitusional

JUMAT, 10 MEI 2024 | 18:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara saat isu pembentukan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dianggap konstitusional oleh pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid.

Fahri berpendapat, revisi UU Kementerian Negara merupakan sebuah keniscayaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang mengamanatkan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-undang.

Dari norma dalam konstitusi tersebut, dia menyebutkan Pasal 4 UU Kementerian Negara secara tegas telah mengatur dan mengklasifikasi urusan tertentu dalam pemerintahan. Antara lain urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NRI 1945, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam, dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

"Pada hakikatnya, konstitusi telah menentukan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD NRI 45, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/5).

"Dengan penegasan, setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara, sebagai konsekuensi norma konstitusional dari penormaan itu," sambungnya memaparkan.

Menurut Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran itu, Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan negara masa depan. Yaitu dengan membuka kemungkinan presiden menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan.

"Sehingga dengan demikian, pada prinsipnya, diskursus akademik maupun naskah 'policy brief' sebagai jembatan komunikasi dari analis kebijakan sebuah produk penelitian serta rekomendasi yang dibangun oleh berbagai pihak untuk kepentingan akademik, maupun presiden dalam menggunakan kewenangannya membentuk kabinet pemerintahan dan mengangkat menteri-menteri harus di kerangkakan dalam format berpikir konstitusional," tuturnya.

Oleh karena itu, Fahri menilai perubahan nomenklatur atau pembentukan kementerian baru dengan nomenklatur tertentu setelah Prabowo-Gibran mengucapkan sumpah/janji sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, adalah sesuatu "constitutional will".

"Sebab perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia yang konstitusional oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan lebih jauh adalah merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari," demikian Fahri menutup.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sri Mulyani Serahkan Kenaikan PPN 12 Persen ke Pemerintahan Prabowo

Senin, 20 Mei 2024 | 20:02

HET Beras Bakal Naik Permanen Setelah 31 Mei Mendatang

Senin, 20 Mei 2024 | 19:57

MKD Imbau Masyarakat Tak Tergiur Beli Pelat DPR Palsu

Senin, 20 Mei 2024 | 19:54

HIPMI Minta Pemerintah Jangan Impor Saat Panen Raya Jagung

Senin, 20 Mei 2024 | 19:43

KPD: Persoalan Administratif di Bawaslu, Bukan Ranah MK

Senin, 20 Mei 2024 | 19:31

Partai Gelora Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pemilu

Senin, 20 Mei 2024 | 19:31

HIPMI: BUMN Pangan dan Bulog Gagal Kelola Hasil Panen Jagung

Senin, 20 Mei 2024 | 19:15

Otak Branding "Gemoy" Sukses Bikin Forum Digital Marketing Pecahkan Rekor

Senin, 20 Mei 2024 | 19:07

Patuh Putusan PTUN, Nurul Ghufron Tegaskan Tak Akan Hadiri Sidang Dewas KPK

Senin, 20 Mei 2024 | 19:03

Pemerintah Harus Kembangkan Potensi Gen Z Sambut Bonus Demografi

Senin, 20 Mei 2024 | 18:59

Selengkapnya