Berita

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, saat merilis penangkapan tiga konten kreator pembuat film "Guru Tugas", Jumat (10/5)/Istimewa

Presisi

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Resmi jadi Tersangka

JUMAT, 10 MEI 2024 | 16:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hati-hatilah ketika membuat konten di media sosial. Kalau tidak, bisa bernasib sama dengan 3 YouTuber yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai membuat film pendek berjudul "Guru Tugas".

Ya, 3 konten kreator berinisial Y, S, dan A itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video konten asusila oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang konten kreator tersebut sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi.


"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli, tiga orang yang kemarin diperiksa sudah dinyatakan sebagai tersangka," ucap Dirmanto, di Surabaya, Jumat (10/5).

Saat ini tiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Dipaparkan Dirmanto, tiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda. Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S berpemeran sebagai ustaz, dan kemudian A sebagai pengambil gambar.

"Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.

Tiga orang YouTuber tersebut ditangkap karena memproduksi film pendek berjudul "Guru Tugas" yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.

Film tersebut menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.

"Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya. Ini adegan yang ada di dalam video 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2'," ucap Dirmanto.

Setelah tayang di akun YouTube "Akeloy", film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton serta memantik pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren di Jatim.

Populer

Stop Sensasi Energi: Negara Harus Tegas soal Bahan Bakar “Bobibos”

Selasa, 11 November 2025 | 21:37

Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 | 18:42

Dua Wajah Sherly

Senin, 10 November 2025 | 08:15

Analisis Hukum Normatif atas Kasus Delik Ijazah Jokowi

Senin, 10 November 2025 | 01:36

Pamer Duit OTT Bupati Ponorogo

Minggu, 09 November 2025 | 02:18

Tersangka Korupsi dari Bumi Reog

Minggu, 09 November 2025 | 01:12

Dalang Jokowi dan Bobby Nasution Mainkan Wayang KPK

Jumat, 14 November 2025 | 12:59

UPDATE

Jepang Kirim Utusan ke Beijing untuk Redakan Ketegangan Soal Taiwan

Selasa, 18 November 2025 | 14:13

Puan: Kekerasan di Sekolah Tak Boleh Terulang Lagi ?

Selasa, 18 November 2025 | 14:13

Kisruh Ijazah Jokowi Jadi Pelajaran Reformasi Regulasi Pemilu

Selasa, 18 November 2025 | 14:04

Puan Tepis DPR Tak Libatkan Partisipasi Publik di UU KUHAP

Selasa, 18 November 2025 | 14:03

Noel Ebenezer Cs Masih Nginep di Rutan KPK Hingga Sebulan ke Depan

Selasa, 18 November 2025 | 13:50

Bank Swasta Kuasai Penyaluran Kredit Program Perumahan

Selasa, 18 November 2025 | 13:44

Puan Wanti-wanti Hoaks soal RUU KUHAP

Selasa, 18 November 2025 | 13:30

RI Dorong Pelibatan Otoritas Palestina dalam Implementasi Resolusi DK PBB

Selasa, 18 November 2025 | 13:18

Ekosistem Industri Siap Wujudkan Mobil Nasional Prabowo

Selasa, 18 November 2025 | 13:16

Arsul Sani Dituntut Mundur meskipun Sudah Tunjukan Ijazah WMU Polandia

Selasa, 18 November 2025 | 13:14

Selengkapnya