Berita

Ketua KPU Karanganyar Daryono/RMOLJateng

Politik

Belum Sempat Dilantik, 2 Caleg PDIP dan 1 PKB Resmi Diganti

JUMAT, 10 MEI 2024 | 05:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memutuskan untuk mengganti dua caleg terpilih PDIP, Suprapto dan Suyanto. Sementara satu lagi caleg dari PKB atas nama Sulaiman Rosyid.

Suprapto yang berasal dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih, akan digantikan Prasetya Ady S, caleg peraih suara terbanyak di bawahnya.

Sementara Suyanto asal Dapil IV yang meliputi Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu, digantikan oleh Hanung Turwadji.


Sementara dari PKB atas nama Sulaiman Rosyid akan digantikan putranya Fauzal Maula Rosyid yang meraih suara terbanyak di bawahnya.

Ketua KPU Karanganyar Daryono menjelaskan, pergantian caleg tersebut  menindaklanjuti surat yang diajukan PKB dan PDIP terkait pengajuan pengunduran diri caleg terpilih.

PKB mengajukan surat pengunduran diri Sulaiman Rosid yang  akan diganti caleg PKB lainnya yang kebetulan putranya sendiri, Fauzal Maula Rosyid.

"Rapat pleno menindaklanjuti terkait surat dari partai perihal pengunduran diri sejumlah caleg," kata Daryono dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (10/5).

Dari hasil rapat pleno KPU, Daryono menilai surat pengunduran diri caleg dari partai memenuhi ketentuan sebagaimana aturan tersebut.

"Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan terhadap SK penetapan caleg terpilih. SK tersebut akan disampaikan ke semua parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar," lanjut Daryono.

Dari 45 caleg terpilih, dua Caleg PDIP, Prapto Koting dan Suyanto ikut ditetapkan sebagai caleg terpilih.

Namun keduanya batal dilantik karena aturan internal PDIP yang memberlakukan sistem Komandante. Sistem Komandante ini diatur dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng.

Dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng PDIP menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan KPU untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya