Berita

Ketua KPU Karanganyar Daryono/RMOLJateng

Politik

Belum Sempat Dilantik, 2 Caleg PDIP dan 1 PKB Resmi Diganti

JUMAT, 10 MEI 2024 | 05:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memutuskan untuk mengganti dua caleg terpilih PDIP, Suprapto dan Suyanto. Sementara satu lagi caleg dari PKB atas nama Sulaiman Rosyid.

Suprapto yang berasal dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih, akan digantikan Prasetya Ady S, caleg peraih suara terbanyak di bawahnya.

Sementara Suyanto asal Dapil IV yang meliputi Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu, digantikan oleh Hanung Turwadji.


Sementara dari PKB atas nama Sulaiman Rosyid akan digantikan putranya Fauzal Maula Rosyid yang meraih suara terbanyak di bawahnya.

Ketua KPU Karanganyar Daryono menjelaskan, pergantian caleg tersebut  menindaklanjuti surat yang diajukan PKB dan PDIP terkait pengajuan pengunduran diri caleg terpilih.

PKB mengajukan surat pengunduran diri Sulaiman Rosid yang  akan diganti caleg PKB lainnya yang kebetulan putranya sendiri, Fauzal Maula Rosyid.

"Rapat pleno menindaklanjuti terkait surat dari partai perihal pengunduran diri sejumlah caleg," kata Daryono dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (10/5).

Dari hasil rapat pleno KPU, Daryono menilai surat pengunduran diri caleg dari partai memenuhi ketentuan sebagaimana aturan tersebut.

"Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan terhadap SK penetapan caleg terpilih. SK tersebut akan disampaikan ke semua parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar," lanjut Daryono.

Dari 45 caleg terpilih, dua Caleg PDIP, Prapto Koting dan Suyanto ikut ditetapkan sebagai caleg terpilih.

Namun keduanya batal dilantik karena aturan internal PDIP yang memberlakukan sistem Komandante. Sistem Komandante ini diatur dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng.

Dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng PDIP menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan KPU untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya