Berita

Ketua KPU Karanganyar Daryono/RMOLJateng

Politik

Belum Sempat Dilantik, 2 Caleg PDIP dan 1 PKB Resmi Diganti

JUMAT, 10 MEI 2024 | 05:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memutuskan untuk mengganti dua caleg terpilih PDIP, Suprapto dan Suyanto. Sementara satu lagi caleg dari PKB atas nama Sulaiman Rosyid.

Suprapto yang berasal dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih, akan digantikan Prasetya Ady S, caleg peraih suara terbanyak di bawahnya.

Sementara Suyanto asal Dapil IV yang meliputi Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu, digantikan oleh Hanung Turwadji.


Sementara dari PKB atas nama Sulaiman Rosyid akan digantikan putranya Fauzal Maula Rosyid yang meraih suara terbanyak di bawahnya.

Ketua KPU Karanganyar Daryono menjelaskan, pergantian caleg tersebut  menindaklanjuti surat yang diajukan PKB dan PDIP terkait pengajuan pengunduran diri caleg terpilih.

PKB mengajukan surat pengunduran diri Sulaiman Rosid yang  akan diganti caleg PKB lainnya yang kebetulan putranya sendiri, Fauzal Maula Rosyid.

"Rapat pleno menindaklanjuti terkait surat dari partai perihal pengunduran diri sejumlah caleg," kata Daryono dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (10/5).

Dari hasil rapat pleno KPU, Daryono menilai surat pengunduran diri caleg dari partai memenuhi ketentuan sebagaimana aturan tersebut.

"Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan terhadap SK penetapan caleg terpilih. SK tersebut akan disampaikan ke semua parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar," lanjut Daryono.

Dari 45 caleg terpilih, dua Caleg PDIP, Prapto Koting dan Suyanto ikut ditetapkan sebagai caleg terpilih.

Namun keduanya batal dilantik karena aturan internal PDIP yang memberlakukan sistem Komandante. Sistem Komandante ini diatur dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng.

Dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng PDIP menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan KPU untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya