Berita

Ilustrasi pencari kerja/Net

Publika

Pengangguran

KAMIS, 09 MEI 2024 | 20:14 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

JUMLAH pengangguran di Indonesia mengalami penurunan sejalan dengan perkembangan waktu. Jumlah pengangguran semula sebesar 9,77 juta jiwa per Agustus 2020 atau 7,07 persen (BPS, 2023-2024) ketika UU Cipta Kerja disahkan pada Sidang Paripurna DPR per 5 Oktober 2020.

Selanjutnya UU Cipta Kerja sering didemonstrasi untuk dibatalkan oleh para buruh serikat pekerja, hingga posisi terakhir dalam peringatan hari peringatan buruh internasional May Day 1 Mei 2024.

UU Cipta Kerja mengalami perjalanan panjang dalam persidangan uji formil pembentukan undang-undang dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah ketentuan MK menghendaki perbaikan UU, maka Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah menjadi UU 6/2023.


Dalam perjalanan waktu proses uji formil UU Cipta Kerja tersebut, jumlah pengangguran ternyata menurun menjadi 8,75 juta jiwa per Februari 2021 atau 6,26 persen.

Kemudian sebesar 8,4 juta jiwa tahun 2022 atau 5,83 persen. Sebesar 7,99 juta jiwa per Februari 2023 atau 5,45 persen. Terakhir sebanyak 7,2 juta jiwa per Februari 2024 atau 4,82 persen.

Tingkat pengangguran dalam RAPBN 2024 ditargetkan sebesar 5,0-5,7 persen, sehingga kinerja tingkat pengangguran di Indonesia per Februari 2024 tergolong memenuhi target yang telah ditetapkan oleh DPR RI dan pemerintah. Sementara itu target pengangguran dunia sebesar 5,1 persen per tahun 2023, atau pencapaian tingkat pengangguran di Indonesia sebesar 5,45 persen per Februari 2023 masih lebih tinggi dibandingkan estimasi rata di tingkat dunia.

Jumlah pengangguran absolut telah berkurang sebesar 1,78 juta jiwa selama tiga tahun masa revisi UU, atau rata-rata sebesar 0,59 juta jiwa per tahun. Setelah UU Cipta Kerja 6/2023 diberlakukan tanpa adanya gugatan lagi di MK, jumlah penurunan pengangguran absolut rata-rata telah mencapai sebesar 0,79 juta jiwa per tahun.
 
Berarti manfaat yang diberikan oleh perubahan UU Cipta Kerja adalah berupa penurunan jumlah pengangguran yang sedikit lebih banyak. Dengan kata lain, tidak mudah untuk menyerap jumlah pengangguran menggunakan mekanisme undang-undang.

Sekalipun terdapat manfaat lumayan besar sebagai akibat pemberlakuan undang-undang sapu jagat tadi, yang sebanyak 11 klaster dan telah memenuhi sasaran RAPBN 2024, namun jumlah pengangguran masih tergolong bandel untuk berhasil diturunkan secara spektakuler.

Hal itu terlebih para buruh serikat pekerja dan Partai Buruh melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Terdapat banyak hal dalam UU Cipta Kerja yang masih ditolak oleh para buruh serikat pekerja dan Partai Buruh, yaitu bukan hanya menolak pemberlakuan outsourcing, melainkan penerapan upah murah, perumusan penataan dana pensiun, dan masih banyak lagi.

Penolakan tetap terjadi sekalipun terdapat banyak kesamaan antara UU ketenagakerjaan yang lama (UU 13/2003) dibandingkan cluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja 6/2023.

Pembangunan infrastruktur jalan tol darat, bandar udara, pelabuhan laut, kereta api, dan Ibu Kota Nusantara secara massif, maupun berbagai pelatihan ketenagakerjaan kartu pra kerja ternyata juga terkesan tidak menyerap jumlah pengangguran secara spektakuler.

Hal itu antara lain karena persentase pengangguran terbuka tergolong besar berada di provinsi-provinsi Banten (7,02 persen), kepulauan Riau (6,94 persen), Jawa Barat (6,91 persen), DK Jakarta (6,03 persen), dan Papua Barat Daya (6,02 persen) per Februari 2024.

Masalahnya adalah persentase pengangguran yang terbanyak dijumpai pada lulusan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK (8,62 persen) dan Sekolah Menengah Atas atau SMA (6,73 persen). Demikian pula dengan lulusan diploma IV, sarjana S1, magister S2, dan doktoral S3 (5,63 persen).

Artinya, selain terjadi ketidakseimbangan dalam penyerapan tenaga kerja, maka aspek inovasi kewirausahaan juga masih tergolong rendah. Sebanyak 20,47 persen dari orang yang bekerja telah melakukan berusaha sendiri per Februari 2024, yang sisanya sebagai kelompok para pekerja.

Usaha untuk menekan pengangguran antara lain dapat dilakukan dengan cara memberikan kesempatan kuliah yang lebih banyak pada lulusan SMK dan SMA, sehingga mereka berubah pengelompokan dari angkatan kerja menjadi bukan angkatan kerja.

Namun persoalannya sekarang adalah kegiatan subsidi silang pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari kelompok I dan II yang nilainya jauh lebih murah dibandingkan UKT kelompok III, IV, dan V diduga telah mengalami perubahan komposisi rasio UKT.

Di samping itu uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang biasanya cukup besar, juga turut menekan kegiatan transformasi lulusan SMK dan SMK untuk melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi, supaya mereka menjadi tergolong sebagai bukan angkatan kerja.

Pada sisi yang lain, tuntutan upah yang lebih layak dan upah minimum, ternyata diikuti oleh kenaikan persentase pengangguran terbuka pada provinsi tersebut. Penolakan terhadap upah murah dan tingginya tuntutan buruh untuk hidup lebih layak, mempunyai implikasi terhadap peningkatan persentase pengangguran pada provinsi tersebut.

Rupanya penolakan terhadap upah murah oleh para buruh serikat pekerja telah menaikkan persentase pengangguran terbuka. Masalah upah buruh tadi juga telah membuat industri melakukan relokasi ke wilayah yang memberlakukan upah lebih murah.

Relokasi industri juga mencapai ke luar negeri, yaitu ke negara-negara pesaing yang lebih menjanjikan perkembangan investasi dan kebijakan industri, yang relatif lebih menarik untuk industriawan multinasional.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya